19 Desember, Perda Rokok Medan Disahkan

Medan | Jurnal Asia
Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Medan disahkan menjadi Peraturan daerah (Perda) pada 19 Desember mendatang. Hal itu dikemukakan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Medan, Juliandi Siregar, akhir pekan lalu. “Kalau tidak ada halangan, pekan depan akan disahkan. Itu sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus),” ungkapnya.
Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) ini menjelaskan, Perda KTR bertujuan untuk mengatur tentang larangan merokok di tempat-tempat umum. “Berdasarkan amanah Permen nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, Perda KTR Medan terdiri dari 44 Pasal,” papar Anggota Komisi A DPRD Medan ini.
Ia merincikan, aturan mengenai tempat-tempat umum itu diatur di pasal 7 hingga pasal 14, terdiri dari fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja serta tempat umum seperti pasar modern, pasar tradisional, tempat wisata, tempat hiburan, hotel, restoran, tempat rekreasi, halte, terminal serta pelabuhan laut. Sedangkan aturan mengenai larangan untuk merokok di tempat-tempat umum, sambung Juliandi, diatur pada pasal 22 ayat 1 dan 2. “Ini berarti, masyarakat tidak bisa lagi merokok secara sembarangan. Jika dilanggar, maka akan ada sanksi bagi pelanggar Perda tersebut,” tukasnya.
Mengenai sanksi yang akan diberikan bagi pelanggar Perda KTR itu, yakni denda perorangan maksimal Rp50 ribu, denda bagi pengelola tempat kerja atau umum maksimal Rp5 juta dan denda bagi yang sengaja membiarkan maksimal Rp10 juta.
“Terkait sanksi bagi pelanggar Perda KTR diatur pada Pasal 42 Ayat (1) dan (2), disebutkan sanksi bagi orang yang melanggar ketentuan akan dikenakan denda bagi perorangan maksimal denda Rp50.000 sedangkan  pengelola tempat kerja atau umum maksimal Rp5 juta dan denda bagi yang sengaja membiarkan maksimal Rp10 juta,” tuturnya. (Ilham Pane)

Close Ads X
Close Ads X