Perda Lahan Gambut Jadi Prioritas

Doloksanggul|Jurnal Asia
foto HL-3Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan (Humbahas) segera mensosialisasikan enam Peraturan Daerah (Perda) meliputi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2014 serta lima perda umum untuk pengelolaan daerah.
Lima perda diluar dari APBD 2014 meliputi Perda Tataruang wilayah Kabupaten Humbahas. Kemudian Perda Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Perda lahan gambut, Perda Retribusi pemakaian kekayaan daerah dan Perda Pajak Bumi dan Bangunan tentang pedesaan.
“Kelima Perda diluar dari Perda APBD akan segera disosialisasikan, agar masyarakat mengetahui apa-apa saja kebijakan baru daerah dalam pengelolaan dan pemaksimalan kekayaan alam di daerah,” terang Kabag Humas dan Keprotokolan pemkab Humbahas, Osbron Siahaan kepada wartawan, kemarin.
Secara kusus Osbron mengatakan bahwa yang sangat prioritas untuk diketahui masyarakat secara umum adalah Perda tentang lahan gambut, Perda Retribusi pemakaian kekayaan daerah dan Perda pajak bumi dan bangunan tentang pedesaan. Sebab Perda tersebut tidak lepas dari kehidupan masyarakat setiap harinya. Osbron mencontohkan keberadaan Perda lahan gambut yang merupakan salah satu kekayaan daerah yang tidak dimiliki daerah lain merupakan aturan pelestarian.
Aturan tersebut meliputi pengelolaan mulai dari penggalian dan penggunaan lahan gambut sebagai pengganti bahan bakar alternative dan campuran tanah untuk pengelolaan lahan pertanian. Sehingga daerah membuat sistim baru yang difokuskan untuk perlindungan lahan dan kelanjutan ekonomi warga. Kemudian menyangkut kekayaan alam daerah kususnya untuk beberapa jenis galian seperti galian C yang sudah memiliki Perda agar dijalankan masyarakat sebaik mungkin.
Sebab pembuatan perda tersebut juga berkaitan dengan kelanjutan produksi dan aspek dampak lingkungan. “Kalau rincinya belum kita terima semua, namun sebagai tugas kita dari kehumasan akan segera mensosialisasikan setelah turun dari bagian pemerintahan,” katanya.
Anggota DPRD Humbahas Jimmy Togu Purba mengatakan bahwa sosialisasi Perda tersebut semstinya tidak boleh ditunda lagi. Sebab Perda merupakan aturan baku yang harus dijalankan di daerah. Selain itu masyarakat juga harus mengetahui seperti apa aturan baru dalam pengelolaan kekayaan alam daerah kususnya untuk beberapa jenis galian dan kekayaan alam lainnya seperti lahan gambut. Sehingga nantinya
masyarakat tidak lagi terjebak dengan berbagai aturan yang tidak
mereka pahami. (Firman Tobing)

Close Ads X
Close Ads X