DPRD Medan Harus Kawal Perda KTR

Medan | Jurnal Asia
DPRD Kota Medan didesak untuk menjadikan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang disahkan pada Desember 2013 menjadi Peraturan Walikota (Perwal).
“DPRD harus tetap mengawasi Perda yang sudah mereka sahkan. Kalau tidak diawasi, maka sama saja mereka mengatakan tanpa mengetahui apa yang sudah mereka kata. Kalau masalah ruang KTR merupakan teknis dari Pemko Medan,” kata pengamat politik UMSU, Shohibul Ansor Siregar, kepada Harian Jurnal Asia, Kamis (9/1).
Dijelaskannya, tahapan pertama, DPRD Medan harus menagih Pemko Medan bagaimana sejauh ini pembahasan Perda tersebut hingga dijadikan Perwal. Selain itu, DPRD Medan harus mengetahui pembahasan Perwal tersebut karena merupakan turunan dari Perda sehingga disahkannya Perwal KTR.
“Anggota DPRD Medan maupun fraksi di DPRD Medan harus mempertanyakan sejauh mana Perwal tentang KTR tersebut, karena masyarakat sudah mengharapkan adanya pembatasan KTR tersebut. Pemko Medan juga harus bisa membuat teknis kawasan dan ruangan boleh atau tidak merokok di instansi pemerintahan, stasiun, hotel dan bandara serta wilayah lainnya,” tambahnya.
Ia menilai pembahasan KTR sangat alot karena harus memberikan hak kepada warga yang tidak merokok, yang merokok, serta yang ingin berhenti merokok. Karena Perda maupun Perwal ini bukan melarang warga untuk merokok, tapi menghargai warga lain yang tidak merokok.
Ansor berharap Perwal yang diterbitkan bisa diterima masyarakat, sehingga bisa mengatur para pengguna rokok maupun tidak. “Aturan teknis melalui Perwal nantinya, diharapkan bisa menjadi aturan yang baik untuk semua masyarakat,” tambahnya.
Terpisah, anggota DPRD Medan, Juliandi Siregar, yang juga sebagai Ketua Pansus Perda KTR mengatakan, Perda KTR sebenarnya tidak akan mengambang kalau Pemko Medan segera membuat Perwal ini. “Membuat Perwal bukan tanggung jawab kita. Umumnya semua Perda begitu perlakuannya. Kalau selesai dibahas di DPRD, Pemko segera membuat Perwalnya supaya bisa jalan. Kalau Perda saja, tidak ada Perwal, tidak akan bisa jalan,” katanya.
Artinya, sekarang tanggung jawab Pemko untuk menjalankannya. Baru proses ini diawasi terus oleh DPRD. Dan bukan Perda KTR saja, semua yang namanya Perda yang dilahirkan DPR ini harus segera ditindaklanjuti. Secara tugas dan fungsi dari DPR sudah selesai membuat dan sampaiĀ  mengesahkan Perda ini.
“Sembari menunggu Perwal ini selesai, karena membuat Perwal inikan tidak bisa terburu-buru, kita harapkan Perda yang sudah disahkan ini dilakukan sosialisasi oleh Dinas Kesehatan ke pihak-pihak yang terkait dalam Perda ini,” tandasnya lagi.
Dijelaskan Juliandi, sosialisasi sangat penting untuk mendengarkan masukan dari semua pihak yang terlibat. Selain itu, juga menjadi bahan untuk persiapan-persiapan yang akan dilakukan. (Irwan-Fatimah)

Close Ads X
Close Ads X