Soal Perda Parkir dan Hiburan Malam Pemko dan DPRD Medan Harus Tegas

Medan | Jurnal Asia
Pemko dan DPRD Medan harus tegas terhadap Ranperda parkir dan hiburan malam yang rencananya akan direvisi. Hal ini dikatakan pengamat politik dan pemerintahan Universitas Sumatera Utara (USU), Ahmad Taufan Damanik, Rabu (29/1)
“Terkait pengutipan retribusi bagi pengelola parkir dan hiburan malam yang ada di kota ini, Pemko dan DPRD Medan diminta untuk membuat aturan yang lebih tegas, “ujarnya.
Dikatakannya, DPRD Medan diharapkan melahirkan aturan yang lebih mengedepankan kepentingan masyarakat Medan. Revisi dilakukan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pajak Parkir.
“Jika konsumen masuk ke pusat perbelanjaan atau mall yang ada di Medan, penerapan retribusi parkir Rp1000 atau kelipatannya dinilai sudah merugikan masyarakat yang datang ke tempat itu. Belum lagi harga yang hampir seluruhnya dikenakan pajak. Selama ini pengutipan retribusi parkir yang dilakukan pengelola parkir kepada konsumen atau masyarakat dinilai telah merugikan,” ungkapnya.
Sehingga, lanjutnya, tidak ada alasan bagi pengelola parkir maupun tempat hiburan malam mengeluhkan tingginya retribusi yang dikenakan kepada mereka, sebab para pengelola juga telah menerapkan retribusi ke masyarakat.
Disinggung bahwa revisi terhadap kedua Perda tersebut didasari pesanan dari pengusaha, Taufan mengingatkan kepada anggota DPRD Medan harus melakukan kajian yang lebih jauh terkait revisi kedua Perda itu. “Jangan karena kepentingan pengusaha, dewan mengorbankan konsumen atau masyarakat Medan karena ini akan berdampak bagi suara mereka di Pileg mendatang, “pungkasnya.
Kabid Pendaftaran dan Pendataan Dispenda Medan Nawawi mengakui dua Ranperda tersebut merupakan usulan dari pengusaha di Kota Medan. “Ranperda retribusi hiburan malam dan parkir ini keberatannya disampaikan sejumlah pengusaha ke Pemko Medan. Untuk itu kita sampaikan ke DPRD Medan untuk dikaji,” ungkap Nawawi.
Dijelaskan Nawawi, alasan keberatan sejumlah pengusaha terhadap Ranperda tersebut diantaranya mereka tidak bisa menutupi operasional perusahaan mereka karena retribusi terlalu besar. “Alasan mereka terlalu besar retribusinya jadi mereka tidak bisa membiayai operasional mereka,” ungkapnya.
Dalam permintaan revisi Perda tersebut, kata Nawawi, khusus untuk retribusi tempat hiburan malam sejumlah pengusaha meminta retribusi diturunkan dari semula sebesar 30 persen menjadi 20 persen, sementara untuk parkir sejumlah pengusaha meminta tarif dikembalikan ke perda semula. “Mereka juga meminta dan memberikan alasan agar besaran retribusi disamakan dengan kota-kota lain di Indonesia, yakni 20 persen,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kota Medan, Ir Budiman Panjaitan membenarkan ada beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan yang sedang digodok di DPRD Medan, termasuk Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pajak Parkir. Ranperda tersebut masuk ke dalam Prolegda di 2014 dan menjadi prioritas. Soal mekanisme pembahasannya nanti ada di tingkat Pansus dan paripurna.
“Kajiannya sudah ada sama kita dan akan segera di bahas. Kalau bicara prioritas semuanya prioritas, dan yang dua ini sudah disampaikan ke Baleg  kita akan tindaklanjuti,” pungkasnya. (Fatimah)

Close Ads X
Close Ads X