Denny Indrayana, Demi Hukum Popularitas Tak Penting

66Wamenkumham-Denny-IndrayanaWamenkum HAM Denny Indrayana menegaskan bahwa masalah pembebasan bersyarat Schapelle Corby, terpidana 20 tahun kasus narkoba asal Australia adalah masalah hukum. Bila ada yang menilai pembebasan bersyarat ini kebijakan tidak populer, pihaknya tidak menganggap hal itu.
“Kita adalah negara hukum, jadi kita tidak mempertimbangkan apa-apa di luar. Kalau kita mempertimbangkan hal-hal lain, berarti kita bukan lagi negara hukum. Termasuk pada saat kita bicara martabat, hukum di atas segalanya. Termasuk kalau ini membuat kita tidak populer karena dianggap ini dan itu, lah hukumnya sudah dipenuhi,” kata Denny.
Hal itu disampaikan Denny dalam jumpa pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat, 7 Februari 2014.
“Kami tidak bicara nanti nggak populer nih kebijakan ini. Dalam hukum, popularitas tidak penting,” tegas dia.
Berikut wawancara lengkap Denny dengan wartawan:

Bagaimana teknis pembebasan bersyaratnya?
Kita tidak bicara satu-dua orang. Semua yang dapat pembebasan bersyarat aturannya jelas kok. Keluar di UPT masing-masing, tergantung administrasi di lapas masing-masing.
Surat pembebasan bersyaratnya diantar atau di-fax?
Itu teknis. Tapi yang jelas ini zaman digital.
Minggu depan apakah Corby bisa keluar?
1.700 lebih yang mendapat pembebasan bersyarat, semua akan keluar dari lapas masing-masing. Yang mengeluarkan kalapasnya
Apakah warga negara asing seperti Corby juga wajib lapor?
WNA siapapun dia, siapapun yang dapat pembebasan bersyarat wajib lapor. Tidak ada bedanya dengan WNI
Kapan Corby bisa keluar lapas?
Itu teknis ya, tergantung direktur jenderalnya.
Wajib lapor teknisnya seperti apa?
Nggak hafal terus terang. Pastinya ada syarat pembebasan bersyarat yang harus diikuti semua narapidana.
Apakah mengirimkan surat pembebasan bersyarat melalui email?
Bisa dikirimkan dengan berbagai cara yang diinginkan.
Adakah narapidana KPK yang mendapat pembebasan bersyarat?
Nggak ada. Ada yang bertanya ke saya kenapa dapat pembebasan bersyarat padahal narkoba ada PP 99. Ada yang berlaku PP 28 nih. Jadi vonisnya sebelum 2012, dia berlaku PP 28 tahun 2006 yang syaratnya lebih mudah. Yang divonis setelah 2012, ada PP 99, itu syaratnya lebih ketat, berat.
Intinya begini, apapun aturan hukumnya, itu yang berlaku kepada siapapun napinya, dari manapun dia berasal, baik itu WNI, juga WNA. Yang kita tegakkan adalah aturan, sama saja.
Kapan surat pembebasan bersyaratnya dikirim ke Bali?
Mungkin hari ini, saya kurang tahu.
Apakah Corby akan dibebaskan pada akhir pekan ini?
Itu tergantung kalapas.
Ada berapa narapidana narkoba yang dapat pembebasan bersyarat?
Dari 1.700 lebih yang dimohonkan, ada 900 (napi pemohon pembebasan bersyarat) yang terkait narkoba. Kalau bicara Corby, teman-teman penasaran betul, dia satu dari 900 yang dikabulkan.
Bagaimana dengan isu bahwa pembebasan Corby ini adalah barter dengan buronan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Adrian Kiki?
Kita ini bicara hukum saja. Kalau liat Corby dapat, kenapa? Karena dia memenuhi syarat. Adakah permohonan pembebasan bersyarat ditolak? Ada. Dua orang WNA pernah ditolak pembebasan bersyarat karena tidak memenuhi syarat.
Bagaimana dengan Adrian Kiki? Adrian Kiki itu adalah proses hukum. Kenapa dia akhirnya diekstradisi? Pertama, dia melawan, kemudian kita kasasi ke MA Australia lalu dikabulkan. Adrian Kiki di satu sisi ekstradisinya dikabulkan, bukan karena pemerintah Austalia tapi karena yudikatifnya mengatakan yes, ekstradisi. Keputusan Mahkamah Agung (Australia).
Kita memberikan pembebasan bersyarat karena syarat-syaratnya pembebasan bersyarat Corby dikabulkan. Kenapa sekarang? Ini penting ya. Pembebasan bersyarat salah satunya memenuhi dua per tiga masa tahanan. Corby, kalau kita bicara Corby, teman-teman menspesialkan betul Corby ini, Corby itu dua per tiganya 2011. Kenapa baru sekarang diberikan? Karena syaratnya baru terpenuhi kemarin tanggal 15 Januari (2014).
Syaratnya apa saja?
Berbagai syarat yang ada dalam ketentuan. Misalnya izin dari Dirjen Imigrasi bahwa dia diizinkan untuk tinggal tanpa izin tinggal. Itu ada syarat itu. Saya ulangi, kalau bicara dua per tiganya (masa hukuman) itu 2011, 7 Mei 2011 dia dua per tiga, tapi tidak kita berikan karena syarat-syaratnya tidak terpenuhi. Sekarang dia sudah memenuhi. Nggak bisa kemudian tidak diberikan.
Kita bicara hukum. Saya tambahkan kalau teman-teman bicara hukum. Pemerintah Australia, ini contoh, meminta agar Sayed Abbas (penyelundup manusia ke Australia) diekstradisi terkait dengan perdagangan manusia. Tidak kita ekstradisi. Kenapa? Karena putusan Pengadilan Jakarta menolak ekstradisi.
Jadi ini masalah hukum, jangan ditarik-tarik ke masalah politik. Karena dia memenuhi syarat pembebasan bersyarat, diberikanlah. Karena Adrian Kiki menurut putusan sampai kasasi di Australia sana ekstradisi, ya ekstradisi. Karena putusan pengadilan kita mengatakan jangan ekstradisi Sayed Abbas, ya meski Australia meminta, tidak kita ekstradisi dan banyak contoh-contoh lain yang menunjukkan bahwa ini masalah hukum.
Kami tidak bicara nanti nggak populer nih kebijakan ini. Dalam hukum, popularitas tidak penting.
Pak Menteri tadi bicara tentang bangsa bermartabat, maksudnya?
Kita adalah negara hukum, jadi kita tidak mempertimbangkan apa-apa di luar. Kalau kita mempertimbangkan hal-hal lain, berarti kita bukan lagi negara hukum. Termasuk pada saat kita bicara martabat, hukum di atas segalanya.
Termasuk kalau ini membuat kita tidak populer karena dianggap ini dan itu, lah hukumnya sudah dipenuhi. 2011 Dia (Corby)tidak penuhi (syarat), tidak kita berikan, 2012 dia tidak penuhi, tidak kita berikan. 2013 Dia tidak penuhi, tidak kita berikan. Awal 2014 dia penuhi (syarat), sebagai bangsa yang bermartabat, sebagai bangsa yang menegakkan hukum, karena sudah memenuhi syaratnya, kita berikan.
Kapan Corby bisa keluar?
Dalam SK Pembebasan Bersyarat ada begini bunyinya: PB ini berlaku sejak dilaksanakan. Jadi dilaksanakannya kapan? Pada saat kalapasnya melepaskan
Itu kapan?
Tergantung kalapasnya. (dtc)

Close Ads X
Close Ads X