Maret, Medan Bebas Rokok

Medan | Jurnal Asia
Wakil Ketua DPRD Medan, H Ikrimah Hamidi ST MSi, menegaskan, Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) berlaku di Kota Medan mulai awal Maret 2014. Menurutnya, perda ini merupakan ketetapan Pemerintah Kota (Pemko) Medan terhadap tempat-tempat dan kawasan terlarang untuk merokok.

“Terhitung sejak diberlakukannya Perda KTR ini, Masjid, rumah sakit, tempat pendidikan dan lokasi lain sesuai ketentuan perda, dilarang sebagai tempat merokok,” ujarnya di Medan, Rabu (19/2).

Ia menjelaskan, tidak semua tempat umum yang diperbolehkan untuk merokok. Nantinya, pemerintah akan menyediakan bilik khusus untuk merokok di tempat umum, sehingga tidak mengganggu kenyamanan orang lain. Lebih lanjut dikemukakannya, dari sisi kesehatan, merokok di ruangan tertutup akan membahayakan kesehatan orang lain. “Di ruangan tertutup, orang yang tidak merokok terkena dampak merokok sebesar 70 persen lebih besar dibandingkan orang yang merokok. Bahkan, wanita hamil yang tidak merokok menerima dampak merokok yang lebih besar,” tuturnya.

Namun, kalangan masyarakat pesimis penerapan Perda KTR tersebut berlangsung mulus. “Nanti bakal sulit untuk ditertibkan. Sekarang saja, banyak yang merokok sembarangan,” sebut seorang warga kawasan Glugur Bypass Medan, Aming Sutanto. Ia berharap, sebelum diterapkan ada sosialisasi yang rutin dilakukan terhadap kebijakan tersebut agar masyarakat tidak terkejut.  (Sugandhy S)

Close Ads X
Close Ads X