Asuransi Nakal Dibekukan

Medan | Jurnal Asia

Jurnal Asia | Netty Guslina BERI KETERANGAN. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani (tengah) beri keterangan terkait surat edaran OJK di Kantor Jasa Raharja di Medan, Selasa (25/2).
Jurnal Asia | Netty Guslina
BERI KETERANGAN. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani (tengah) beri keterangan terkait surat edaran OJK di Kantor Jasa Raharja di Medan, Selasa (25/2).

Perusahaan asuransi terancam dibekukan jika tidak menjalankan isi surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No SE-06/D.5/2013 tentang batas atas dan bawah tarif premi.
“Sanksi bisa berupa administrasi atau proper test ulang bagi jajaran direksi. Yang terburuk adalah pembekuan perusahaan asuransi dan akan berlaku per 1 Maret 2014,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani di Kantor Jasa Raharja Medan, Selasa (25/2).
Pasca diterbitkannya surat edaran, OJK mengawasi dan melakukan pemeriksaan rutin terhadap perusahaan asuransi. “Yang terbukti melanggar isi surat edaran akan ditindak,” tegasnya.
Dia menjelaskan, pengaturan tarif asuransi yang diberlakukan bentuk perlindungan terhadap konsumen. Di samping membatasi persaingan atau “perang” tarif perusahaan asuransi yang pada akhirnya merugikan konsumen.
“Kebanyakan yang terjadi sebuah perusahaan asuransi menawarkan premi rendah untuk mendapat nasabah. Tapi ujung-ujung tutup karena tak mampu membayar klaim nasabah. Surat edaran ini tujuannya agar perusahaan asuransi bersaing secara sehat,” sebutnya.
Soal pungutan 0,045% dari aset, muncul kekhawatiran pelaku industri keuangan akan sulit membayar sehingga membebankan kepada nasabah. Apalagi pungutan yang nilainya sudah ditentukan tergolong besar, yakni minimal Rp10 juta.
Terkait ini, OJK berharap pelaku industri keuangan tidak mengalihkan sebagian beban perusahaan kepada nasabah, mengingat belum ada ketentuan larangan yang mengaturnya.
Pada kesempatan yang sama, Executive Director Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Julian Noor mengatakan, mengenai pungutan yang ditetapkan OJK, perusahaan asuransi bisa memperolehnya dari APBD serta industri keuangan.
“Masing-masing industri keuangan akan menggiyurkannya kepada OJK dan prosesnya pada tahun ini. Kalau dilihat dari bebannya, pastinya menjadi beban perusahaan asuransi. Artinya akan ada pengurangan keuntungan karena biaya perusahaan,” katanya.
Namun, kata dia, perusahaan asuransi bisa saja membebankan tarif kepada pemegang polis dengan alasan mempertahankan keuntungan. Salah satu caranya, menaikkan premi atau biaya administrasi nasabah. (Netty Guslina)

Close Ads X
Close Ads X