BEI Tegur Empat Emiten

foto utama

Jakarta|Jurnal Asia
Bursa Efek Indonesia (BEI) menegur empat perusahaan terbuka untuk dimintai keterangan terkait laporan keuangan. Dari keempat perusahaan tersebut, tiga di antaranya mendapat catatan Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan satu perusahaan tercatat disclaimer.Daftar perusahaan tercatat hingga 1 April 2014 yang memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) adalah PT Gozco Plantation Tbk (FZCO), PT Davomas Abadi Tbk (DAVO), dan PT Sumalindo Lestari Jaya Tbk (SULI). Sementara emiten yang laporan keuangannya tercatat disclaimer adalah PT Bahtera Edimina Samudra Tbk (BASS). Direktur Penilaian Perusahaan BEI Hoesen mengatakan, dalam minggu ini pihaknya bakal melayangkan teguran kepada masing-masing emiten berupa peringatan tertulis. “Minggu ini akan diberi peringatan tertulis,” kata Hoesen saat ditemui di gedung BEI, Jakarta, Selasa (15/4). Hoesen menjelaskan, sanksi peringatan tertulis tersebut bakal meningkat ke level selanjutnya yaitu pemanggilan emiten jika tidak merespons surat tersebut dalam tiga hari ke depan. Sementara untuk emiten yang laporan keuangannya disclaimer, maka pihak bursa akan melakukan penghentian sementara perdagangan sahamnya (suspensi) apabila emiten tersebut menyandang status disclaimer dua kali berturut-turut dalam laporan keuangannya. “Kita pelajari dan tanyakan ke mereka. Biasanya tiga hari harus respons, kalau nggak ya perlu kita panggil. Untuk yang disclaimer, kita tanyain penjelasannya, kalau dua kali disclaimer berturut-turut sahamnya bisa disuspen,” jelas dia. Di samping itu, hingga 1 April 2014, BEI mencatat, dari total emiten yang wajib menyampaikan laporan keuangan tahun buku 2013 sebanyak 530 perusahaan, masih ada sekitar 57 emiten yang belum menyerahkan laporan keuangannya. Artinya, sampai saat ini sudah 473 perusahaan yang menyerahkan laporan keuangannya kepada otoritas BEI. “Ya memang ada yang beberapa emiten beralasan karena perbedaan penggunaan tahun buku, sehingga belum waktunya untuk menyerahkan laporan keuangan,” tambah Hoesen. Namun, Hoesen mengaku, keterlambatan emiten dalam menyampaikan laporan keuangan ini dalam tren menurun. “Yang pasti keterlambatan laporan keuangan trennya sudah menurun,” katanya. Padahal, jika dilihat pada keterbukaan informasi laporan keuangan tahun buku 2012, emiten yang telat memberikan laporan keuangan mencapai 52 emiten. Hoesen masih belum mau menyebutkan emiten mana saja yang belum menyerahkan laporan keuangannya. “Datanya belum ada, belum kita rekap semua, nanti akan ada informasinya,” kata Hoesen. Informasi saja, sesuai ketentuan BEI, para emiten pasar modal yang telat menyampaikan laporan keuangan akan di denda mulai Rp100 juta hingga Rp150 juta, bahkan bisa sampai Rp500 juta. (dc)

Close Ads X
Close Ads X