1 Mei, Tarif Listrik Industri Naik Kenaikan Bertahap per Dua Bulan

foto utama HL

Jakarta | Jurnal Asia
Siap-siap. Tarif listrik untuk industri efektif naik mulai 1 Mei 2014. Bahkan kenaikan tersebut dilakukan secara bertahap per dua bulan.Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menerbitkan aturan terkait kenaikan tarif listrik untuk Industri khususnya golongan I-3 khusus perusahan go public dan I-4. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No 9/2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), Rabu (16/4). Kenaikan tarif listrik dilakukan secara bertahap selama dua bulan sekali sampai Desember 2014. Total untuk golongan I-3 mencapai 38,9% dan untuk I-4 adalah 64,7%. Dalam Pasal 8, kenaikan tarif tersebut akan berlaku mulai 1 Mei 2014. Golongan I-3 merupakan industri menengah yang memiliki tegangan menengah dengan daya di atas 200 kVA. Sedangkan untuk golongan I-4 merupakan industri besar dengan tegangan tinggi dengan daya 30.000 kVA ke atas. Menteri ESDM Jero Wacik saat rapat dengan Komisi VII DPR terkait kenaikan tarif listrik awal tahun lalu mengatakan, untuk golongan I-3diusulkan naik tarifnya sebesar 38,9% yang dilakukan secara bertahap 8,6% per bulan. Untuk golongan I-4 tarifnya naiknya 64,7% yang bisa dilakukan bertahap 13,3% per bulannya. Lewat kenaikan ini, berarti kedua industri yang masuk katagori tersebut tidak lagi mendapat subsidi listrik. “Untuk kenaikan tarif I-3 akan berdampak pada 371 pelanggan, sedangkan I-4 akan berdampak pada 61 pelanggan. Jika diizinkan Komisi VII, maka pemerintah akan memberlakukan kenaikan listrik untuk golongan tersebut pada 1 Mei 2014,” kata Jero. Berdampak ke Hulu Kalangan pengusaha masih tak terima terkait keputusan pemerintah menaikkan tarif listrik secara bertahap mulai 1 Mei 2014. Sektor industri hulu seperti semen, baja, hingga produk kimia yang paling terpukul terutama pada kenaikan biaya produksi yang berujung ke kenaikan harga produk hilir.“Yang langsung berdampak adalah industri hulu seperti semen, baja, kimia dan lainnya,” kata Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Franky Sibarani. Menurutnya produk-produk industri tersebut sangat berdampak langsung pada harga yang akan ditanggung konsumen. Berdasarkan hitungan Apindo akan ada kenaikan harga bahan baku rata-rata 5%-10%, bahkan lebih jauh dari itu akan ada pengurangan produksi. “Industri kaca dan serat bahan kain sudah ada yang menyampaikan menunda perluasan dan mengurangi produksi,” katanya. Ia menegaskan kalangan pengusaha sedih terhadap kebijakan pemerintah yang akhirnya menaikkan tarif listrik. “Industri Indonesia berduka dan menjadi korban kebijakan populis dan kebijakan pemerintah yang tak tepat dalam membuat kebijakan energinya,” katanya. Franky menuturkan pelaku usaha industri hulu yang harus menopang industri hilir harus menanggung beban kenaikan tarif hingga 64% khususnya untuk golongan I-4. Selain itu, terkait kenaikan tarif untuk golongan I-3 yang merupakan pelaku usaha perusahaan terbuka (Tbk) justru kontra produktif dan diskriminatif. “Ini jelas diskriminasi terhadap perusahaan Tbk, padahal pemerintah mendorong peningkatan perusahaan publik dengan berikan insentif,” tegas Franky. Kementerian ESDM telah menerbitkan aturan terkait kenaikan tarif listrik untuk industri khususnya golongan I-3 khusus perusahaan go public dan I-4. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No 9/2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). (dtf)

Close Ads X
Close Ads X