Bayi Orangutan Dipelihara Ilegal di Singkil

Medan | Jurnal Asia
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Aceh bersama Sumatran Orangutan Conservation Programme (SOCP) menyelamatkan seekor bayi orangutan dari peliharaan secara ilegal di Kabupaten Singkil. Bayi orangutan tersebut yang diberi nama Siboy saat ini mendapat perawatan intensif dari tim dokter hewan SOCP di Karantina Orangutan Batu Mbelin, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Sehubungan dengan penyitaan orangutan tersebut, Kepala Balai KSDA Aceh Genman Hasibuan mengimbau semua pihak terutama masyarakat Aceh agar ikut serta dalam melindungi dan melestarikan Orangutan karena merupakan satwa yang dilindungi. Mengganggu orangutan merupakan tindakan kejahatan. “Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” kata Genman, kemarin. Genman mengingatkan, siapa saja yang saat ini terlanjur memelihara orangutan diimbau agar segera menyerahkannya kepada kantor BKSDA terdekat, yang bisa mengurus rehabilitasi sekaligus pengembalian ke habitat alam sesuai peraturan dan pedoman yang berlaku. Direktur SOCP, Dr Ian Singleton mengimbau masyarakat yang tinggal di dekat habitat orangutan agar menjauhkan diri dari kepemilikan dan pemeliharaan orangutan karena selain akan menghadapi ancaman hukuman yang berat juga dapat membahayakan kesehatan keluarga yang memeliharanya. Menurut Ian, data-data SOCP menunjukkan, semua orangutan yang diterima di SOCP punya parasit cukup banyak, seperti cacingan di perut dan usus. “Orangutan juga bisa kena dan menularkan penyakit-penyakit lain seperti Hepatitis B, TBC dan lainnya,” sebut Ian. (Netty Guslina)

Close Ads X
Close Ads X