Konflik PPP SDA Diberhentikan Sementara

Jakarta | Jurnal Asia
Rapat pimpinan Nasional I PPP versi Romahurmuziy atau Romi memutuskan untuk memberhentikan sementara Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali.Demikian salah satu keputusan Rapimnas I PPP yang berakhir Minggu dini hari di DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta.“Rapimnas I PPP dengan tetap berpegang teguh pada AD/ART, mengoreksi sanksi yang diputuskan rapat pengurus harian PPP pada tanggal 18 April 2014 dari yang semula ‘peringatan pertama’ menjadi pemberhentian sementara kepada Suryadharma Ali dari jabatannya selaku Ketua Umum PPP,” kata Sekretaris Rapimnas I PPP, Romahurmuziy atau Romi. Rapimnas I PPP juga menetapkan Wakil Ketua Umum PPP, Emron Pangkapi sebagai Ketua Umum PPP sementara atau Pelaksana Tugas (Plt). “Menetapkan Emron Pangkapi selaku Wakil Ketua Umum PPP untuk mengisi lowongan jabatan Ketum PPP sesuai dengan pasal 12 ayat 1 Anggaran Rumah Tangga PP sampai pelaksanaan Muktamar dipercepat,” kata Romi. Selain itu, Rapimnas I PPP memberikan mandat kepada Emron untuk menyelenggarakan Mukernas III pada Rabu 23 April 2014. “Rapimnas I PPP mengamanatkan kepada Mukernas III untuk menetapkan jadwal, waktu, tempat pelaksanaan Muktamar dipercepat,” kata Romi. Koalisi Batal Wakil Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa yang berseberangan dengan SDA menegaskan Rapimnas semalam membatalkan seluruh keputusan PPP, termasuk koalisi dengan Gerindra. “Ya otomatis karena semua (keputusan) tidak dijalankan menurut konstitusi AD/ ART,” kata Suharso Monoarfa yang oleh SDA telah dipecat ini, Minggu (20/4). “Jadi Rapimnas memperbaiki dan mengkoreksi keputusan lain termasuk mengkoreksi sanksi kepada Ketua Umum dari memberi peringatan menjadi pemberhentian sementara,” imbuhnya. Suharso menilai Suryadharma selaku ketua umum bertindak otoriter dengan mengambil keputusan secara sepihak, padahal PPP sebagai partai punya aturan dan konstitusi yang jelas untuk menjadi acuan dalam mengambil keputusan. “Jadi kami bukan anti-Prabowo bukan anti-Gerindra, kami ingin mengedepankan konstitusi partai yang benar. Pak ketua imum mengatakan seolah sudah sesuai AD/ART, itu kan tidak memberikan pendidikan politik yang baik kepada publik karena meski darurat ada pasal-pasalnya dalam AD/ART,” tegas Suharso. (Ant-Dtc)

Close Ads X
Close Ads X