Airport Tax Kuala Namu Naik 1 Mei

Jambi | Jurnal Asia
PT Angkasa Pura II (AP II) selaku pengelola bandara di Indonesia barat, berencana menaikkan tarif baru passenger service charge (PSC) atau lazim dikenal airport tax untuk tiga bandara yang dikelolanya mulai 1 Mei 2014. Namun, Sekretaris Perusahaan AP II Daryanto mengatakan, kenaikan airport tax ini masih diproses di Kementerian Perhubungan. Lalu bandara mana saja yang airport tax-nya akan naik? “Ada tiga bandara baru. Kuala Namu, Tanjung Pinang (Raja Haji Fisabilillah), dan Pekanbaru (Sultan Syarif Hasim) karena sudah mulai bagus sekarang. Hari ini prosesinya masih nunggu Kemenhub. Angka masih menunggu keputusan. Harapannya sih 100 persen,” ujar Daryanto di Bandara Jambi, Selasa (22/4). Daryanto mengatakan, airport tax di tiga bandara ini harus naik, sebab bila tidak dinaikkan, maka AP II akan rugi, karena sudah melakukan investasi yang besar. “Kita berharap 1 Mei naik,” jelas Daryanto. Di tempat yang sama, Direktur Utama AP II Tri Sunoko mengatakan, untuk Bandara Kuala Namu, dia berharap airport tax untuk penerbangan lokal naik menjadi Rp50 ribu-Rp60 ribu, dari tarif saat ini Rp35 ribu. Sementara untuk bandara Tanjung Pinang dan Pekanbaru akan dinaikkan menjadi Rp60 ribu. Bila tarif ini tidak naik, maka AP II mengatakan sulit berinvestasi. Tri mengatakan, kenaikan airport tax sudah masuk dalam kalkulasi perhitungan perusahaan dalam berinvestasi. (dtf)

Close Ads X
Close Ads X