Bank Danamon Dibobol Rp12 Miliar

Jatim | Jurnal Asia
Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Jawa Timur mengungkap kasus pembobolan di Bank Danamon Pasuruan yang nilainya Rp12 miliar. Pembobolan ini dilakukan dengan cara mengucurkan kredit yang menyalahi prosedur. Pelakunya, manajer di bank itu bekerja sama dengan pihak ketiga yang mengajukan kredit. “Totalnya, ada 10 tersangka dari pihak bank. Termasuk manajer dan anak buahnya. Lima tersangka dari pihak ketiga, yakni seorang pengusaha properti sebagai aktor utama dan empat pengusaha lain,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Polisi Awi Setiyono, Selasa (22/4). Awi menjelaskan, berkas perkara kasus itu dipecah menjadi tujuh berkas. Empat berkas sudah P-21 atau sempurna dan tiga berkas lainnya masih dalam proses. Sementara ini dua dari 15 tersangka ditahan di Polda Jatim. Keduanya merupakan otak kejahatan perbankan, yakni AA (42), Kepala Cabang Bank Danamon Cluster Pasuruan, warga Jalan Karimata Gang Avon 2, Sumbersari, Jember. Serta, AAB (35), pengusaha properti asal Jalan Bader, Kelurahan Kalirejo, Bangil, Pasuruan. (dtf)

Close Ads X
Close Ads X