Pasca Penggerebekan Kampung Kubur Oknum Polisi Dituding Siksa 4 Tersangka

foto utama

Medan | Jurnal Asia
Empat dari tujuh orang yang dijadikan tersangka pasca penggerebekan Kampung Kubur, Medan Petisah, mengaku disiksa dan dipaksa penyidik Sat Reskrim Polresta Medan agar mengakui tindak pidana yang selama sekali tidak dilakukan.“Kami sudah disiksa sejak hari pertama sampai di sini (Polresta, red). Bahkan kemaluanku ditendang saat buang air kecil sampai keluar darah. Kami dipaksa mengaku,” beber Afrizal (30), warga Jalan Srigunting, Sunggal kepada wartawan, Rabu (23/4). Dia menyebut tiga rekannya yang bernasib serupa, Abdul rahim (38), warga Jalan Seroja, Lorong Puskesmas, Sunggal, Rolis (32), warga Medan Perjuangan serta Ari (23), warga Sunggal. “Aku tidak pernah berjudi, apalagi nyabu. Tapi dipaksa mengakuinya,” tutur Afrizal. Afrizal mengaku sial, saat penggerebekan sedang berada di Kampung Kubur. “Aku hanya ingin menemui kawanku di Kampung Kubur. Di saat bersamaan polisi melakukan penggerebekan. Terkadang aku pikir lebih baik mati daripada terus-terusan disiksa dan dipaksa mengakui perbuatan yang sama sekali tidak saya lakukan,” tukasnya. Penyiksaan oleh oknum penyidik dibenarkan Abdul Rahim. Abdul Rahim yang saat diamankan sedang memperbaiki genteng salah satu rumah di Kampung Kubur, mengaku dipaksa mengaku mengkonsumsi sabu dan bermain judi jackpot. “Jempol kaki sebelah kanan saya dipukul martil. Siapa yang tahan, saya dipaksa menandatangani berkas yang menyatakan saya tersangka dalam penggerebekan kemarin,” tukasnya. Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak yang ditanya soal penyiksaan terhadap empat orang tersebut, mengaku belum mengetahui perilaku kasar oleh oknum penyidik Unit Vice Control/Judisila. “Saya belum tahu. Memang saat penangkapan, ada beberapa orang yang terjatuh. Bahkan ada yang kabur dengan terjun ke sungai. Kalau soal penyiksaan, saya belum tahu,” katanya. Kendati begitu, mantan Kapolsek Medan Baru ini berjanji akan meminta keterangan empat orang yang mengaku disiksa agar mengakui tindak pidana yang sebenarnya tidak diperbuat. Pada penggerebekan Senin (21/4) sore lalu, Polresta Medan mengamankan 16 orang. Tujuh di antaranya dijadikan tersangka kepemilikan narkoba jenis sabu dan terlibat permainan judi jackpot. Sedangkan barang bukti yang disita, 30 unit mesin jackpot, lima senjata tajam, sepucuk senjata api jenis FN, ribuan koin jackpot serta puluhan alat isap sabu (bong). (Bowo)

Close Ads X
Close Ads X