Tak Ada Lagi Pemungutan Ulang

HL
Jakarta | Jurnal Asia
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Hadar Nafis Gumay menegaskan tidak ada lagi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) meskipun ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu atau Panitia Pengawas Pemilu setempat. “Undang-Undang (Nomor 42 Tahun 2008) mengatakan bahwa jika ada masalah yang memenuhi syarat untuk dilakukan pemungutan suara ulang, itu dilakukan 10 hari setelah pemungutan suara, artinya kemarin (Sabtu, 19/7) menjadi hari terakhir pelaksanaan PSU,” kata Hadar di sela-sela Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional di Gedung KPU Pusat, Minggu (20/7).
Terkait rekomendasi Bawaslu DKI Jakarta terkait pemeriksaan terhadap 5.802 tempat pemungutan suara (TPS) yang diduga terindikasi pelanggaran, Hadar mengatakan pihaknya tetap meminta KPU setempat untuk memeriksa persoalan yang terjadi. Namun untuk pelaksanaan PSU di ribuan TPS tersebut, KPU menyatakan hal itu tidak mungkin lagi dilakukan.
“Untuk 5.802 TPS ini tidak mungkin lagi (PSU), karena batas waktunya sudah lewat. Tetapi kami tetap meminta KPU dan Bawaslu DKI Jakarta untuk mengkaji itu dengan mengumpulkan petugas KPPS, PPS, PPK setempat,” kata Hadar.
Sebelumnya, Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Hatta wilayah DKI Jakarta Muhammad Taufik menilai hasil rekapitulasi suara Pilpres tingkat Provinsi DKI Jakarta cacat hukum apabila tetap dilakukan pengesahan. Hal itu disebabkan pihaknya menemukan adanya indikasi kecurangan selama pelaksanaan pemungutan suara pada 9 Juli lalu. Menurut Taufik, seharusnya KPU DKI Jakarta menjalankan dulu rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta yang minta adanya pengecekan indikasi pelanggaran di 5.802 TPS tersebut.
“Bawaslu jelas merekomendasikan KPU untuk melakukan kroscek lebih dulu terhadap 5.802 TPS yang terindikasi ada pelanggaran, tapi tidak dilakukan dan malah mau melakukan rekapitulasi. Kalau tetap dilakukan rekapitulasi artinya hasilnya cacat hukum,” kata Taufik.
Taufik mengatakan Bawaslu merekomendasikan pengecekan terhadap 5.802 TPS lantaran di sana terindikasi adanya pelanggaran yakni adanya warga luar TPS yang mencoblos di sana.
Gugat ke MK
Hadar Nafis Gumay, menegaskan pihaknya mempersilakan siapa saja yang tak puas hasil pemilu bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sudah pasti kalau sudah ditetapkan semua pihak bisa ajukan gugatan ke MK. Nanti silakan MK proses walau nanti lebih kepada hasil pemilunya. Kalau yakin berdampak pada hasil MK akan memprosesnya,” kata Hadar Nafis Gumay. Hadar mengatakan, proses perbaikan dalam rekapitulasi suara sudah berjalan secara berjenjang dan diikuti oleh saksi kedua pasangan calon. Karenanya KPU optimis masalah-masalah dalam rekap sebetulnya sudah tuntas.
“Di Undang-undang tujuan rekap berjenjang itu untuk memberikan hasil yang baik. Semua harus ikut dalam proses itu, jangan andalkan di pusat. Kalau masih ada yang lolos tentu kewajiban di sini mengoreksi,” ujarnya. Pihaknya optimis KPU tetap mengumukan pemenang Pilpres pada 22 Juli dan tak akan memundurkan jadwal. “Tentu kita mengimbau mereka (saksi pasangan calon) bahwa kita kan sudah sepakat ada jadwal yang sudah diketahui,” kata Hadar.
“Proses rekap ini digunakan untuk penetapan presiden terplih, maka (pembahasan rekap) fokus tidak perlu berulang-ulang. Dan ya itu tidak mungkin bicara TPS sekarang karena seperti menafikan proses yang kita bangun,” imbuhnya. (ant-dtc)

Close Ads X
Close Ads X