2 Bulan Bebas, Residivis Kembali Masuk Sel

Medan | Jurnal Asia
Jika gagal coba lagi. Tampaknya kata-kata tersebut dipegang teguh oleh Lison Sihombing (25). Pasalnya, meski pernah menjadi residivis kasus pencurian dan dihukum selama 1,6 tahun, Lison masih nekat mencuri.
Terbukti, warga Jalan Tangguk Bongkar V Gg Bersama Kel Tegal Sari Mandala II Kec Medan Denai, ini beraksi dengan cara membobol rumah berlantai II di kawasan Jl GB Joshua Kec Medan Timur, Rabu (16/7) sekira pukul 02.00 WIB.
Dan akibatnya, Lison pun terpaksa merasakan lagi dinginnya penjara, setelah ditangkap petugas Reskrim Medan Timur di Jl Gaharu, Kel Durian, Kec Medan Timur, Senin (21/7) malam. Namun DM (29) teman Lison saat beraksi belum tertangkap dan masih dalam pengejaran petugas.
Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan, penangkapan terhadap Lison berawal dari laporan korbannya Antonius Manalu (48) yang mengaku kehilangan 2 unit kretanya, yakni kreta Spin BK 4569 RAA dan Supra X BK 3589 FR karna rumahnya dibongkar. Berdasarkan laporan tersebut, anggota Reskrim Medan Timur pun langsung melakukan pencarian terhadap pelaku.
Begitu melintas di Jl Gaharu, disaat bersamaan melintas Lison dengan menaiki kreta Spin curian yang sudah diganti berganti BK 4690 IS. Petugas yang sudah curiga pada kreta yang ditumpangi Lison pun langsung menghentikan laju kreta Lison. Dan dengan seketika petugas pun menanyai kelengkapan kreta Lison.
Saat ditanyai, Lison pun tak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraannya. Petugas yang yakin jika Lison menaiki kreta curian pun langsung merogoh kantong celana Lison. Dan dari kantong anak ke 3 dari 6 bersaudara ini pun didapati kunci letter T, pisau, obeng. Selanjutnya Lison pun diboyong ke mako guna diperiksa.
Saat diwawancarai, Lison mengaku saat mencuri bersama temannya DM. “Aku mencuri berdua sama di DM bang. Aku pun kenal si DM di pajak, rumah dia (DM) aku gak tau. Dan rumah yang kami masuki pun dia yang ngasih tau,” ungkap pria bertato bintang di tangan kirinya ini.
Ditambahkan Lison lagi, saat beraksi dirinya berhasil mengambil 2 unit kreta dari rumah Antonius. “Kami masuk dari pintu depan bang. Dan disitu kami ambil 2 unit kreta. Itu la aku bawa kreta Spin, si DM bawa kreta Supra nya,”katanya. Lebih lanjut, Lison mengaku sudah 4 kali beraksi. “Uda 4 kali aku main bang. Di Jl Timor, Jl Sutomi, Jl Prumnas Mandala dan Jl GB Joshua,” pungkas pria yang mengaku anak yatim piatu ini.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Juliani Prihartini melalui Panit Reskrim, Aiptu Supardianto saat dikonfirmasi mengatakan tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (bowo)

Close Ads X
Close Ads X