Mulai 1 Agustus BPH Migas Larang SPBU Jual Solar

Jakarta | Jurnal Asia
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengeluarkan aturan penjualan BBM subsidi di SPBU hanya boleh dilakukan pada pukul 08.00-18.00. Rencananya, aturan ini berlaku mulai 1 Agustus 2014. “Itu hanya untuk solar subsidi, tidak berlaku untuk premium,” kata Kepala BPH Migas, Andy Noorsama Someng, Minggu (27/7).
Menurut Andy, solar lebih rentan di­sa­lah­gunakan. “Banyak truk-truk melansir khususnya pada malam hari,” ujarnya.
Lansir artinya pembelian full tank kemudian ditimbun, lalu kembali lagi mengisi di SPBU.
“Kalau premium tidak, karena memang kebutuhan rill, sementara solar paling banyak disalahgunakan ke industri, pertambangan dan perkebunan, karena sesuai aturan mereka tidak boleh menggunakan solar subsidi,” tandasnya.
Pengusaha SPBU Untung
Ketua Umum Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Eri Purnomohadi, menilai kebijakan tersebut justru akan membuat pengusaha SPBU untung.
“Aturan ini sebenarnya justru membuat pengusaha SPBU untung,” kata Eri, Minggu (27/7). Pasalnya, ketika masyarakat yang ingin mengisi BBM kendaraannya di SPBU di luar 08.00-18.00 maka suka tidak suka harus beli BBM non subsidi.
“Orang mau tidak mau beli BBM non subsidi. Ini makin meningkatkan penjualan BBM non subsidi,” ucap Eri.
Dengan makin meningkatnya penjualan BBM non subsidi, maka keuntungan pengusaha SPBU makin bertambah, karena margin usaha BBM non subsidi lebih besar.
“Kalau jual BBM subsidi, margin usahanya hanya Rp180-Rp230 per liter. Kalau jual BBM non subsidi bisa sampai Rp350-Rp400 per liter,” ungkapnya. (dtf)

Close Ads X
Close Ads X