Penukaran UPK di BRI Medan Masih Buruk

Medan | Jurnal Asia
Ombudsman Kantor Perwakilan Wilayah Sumatera Utara (Sumut) menilai, pelaksanaan penukaran Uang Pecahan Kecil (UPK) di Kota Medan tidak dilakukan maksimal. Ini diketahui dari temuan Ombudsman di sejumlah bank. Dalam temuannya, masyarakat umum tidak boleh menukar UPK de­ngan alasan uang di bank tersebut su­dah habis dan spanduk/logo khusus bertuliskan loket pe­nukaran uang, sudah dicopot. Menurut Ke­pala Per­wakilan Ombudsman Wilayah Sumut, Abyadi Siregar, Pelaksanaan UPK tidak maksimal. Bank Indonesia (BI) sebagai pembuat kebijakan, se­harusnya melakukan kontrol terhadap pelaksanaan penukaran UPK ini.
“Jangan programnya setengah-se­tengah karena ini demi ke­pentingan masyarakat. Jika tidak ada kontrol, hasilnya tidak maksimal hingga banyak masyarakat kecewa karena tidak bisa menukar UPK,” kata Abyadi di Kantor Ombudsman, Jalan Majapahit, Medan, kemarin.
Ombudsman telah melakukan observasi sejak Selasa, 22 Juli, hingga Jumat, 25 Juli, di sejumlah bank yang melayani penukaran UPK. Bank yang diobservasi itu, seperti Bank Panin (Jalan Pulau Pinang), Bank Ekonomi (Jalan Diponegoro), Bank Mega (Jalan Kapten Maulana Lubis, BRI Syariah (Jalan S Parman).
BRI (Sisingamangaraja), BTN (Jalan Pemuda) dan BNI (Aksara). Ada juga dilakukan pemantauan ke bank yang melakukan pe­nukaran dengan kartu ATM yakni BRI Jalan Pu­tri Hijau.
Dalam observasi ter­sebut, te­muan di BRI Syariah yang terletak di Jalan S Parman, masyarakat umum tidak boleh menukar UPK dan yang diperbolehkan hanya nasabah.
“Masyarakat umum tidak boleh menukar UPK Padahal, spanduk BI bertuliskan loket penukaran uang untuk masyarakat umum masih ada. Selain itu, di BRI Sisingamangaraja, pada hari Kamis dan Jumat, loket tidak lagi dibuka dengan alasan UPK sudah habis dan spanduk dicopot,” ungkapnya. Di tempat yang sama, Asisten Muda Ombudsman, Dedy Irsan, mengatakan di BRI Putri Hijau, penukaran UPK dengan meng­gunakan ATM hanya dilakukan pada hari Selasa dan Kamis.
Sedangkan pada hari Kamis pukul 10.00 Wib, sudah tidak ada lagi penukaran dengan alasan uang sudah habis. “Dari temuan kita di sejumlah BRI ini, memang layanan penukaran UPK itu sangat buruk,” jelas Dedy.
“Observasi ini dilakukan hanya sekali dalam setahun, harusnya mempertimbangkan kepentingan masyarakat. Kalaupun dilakukan pembatasan penukaran UPK, namun pelayanannya harus maksimal,” tambah dia.
Setelah lebaran, Ombudsman akan meminta penjelasan ke­pada BRI Putri Hijau, BRI Sisi­ngamangaraja dan BRI Syariah yang tidak maksimal melayani penukaran UPK. Begitu juga BI se­bagai pembuat program, juga akan diminta penjelasan. “Dengan begitu, masyarakat akan mengetahui apa per­­masalahn ka­caunya pelaksanaan pro­gram pe­­nukaran UPK ter­sebut. Sebab, ini demi ke­pentingan mas­yarakat,”pungkasnya.
Seperti diketahui, BI Wilayah IX Sumut dan Aceh membuka 71 loket penukaran UPK yang beroperasi 14-25 Juli 2014. Loket-loket penukaran UPK tersebut berada di 56 cabang bank yang telah ditentukan yang ditandai dengan spanduk/logo khusus sebagai loket penukaran uang.
(okz)

Close Ads X
Close Ads X