Tax Holiday Dikaji Ulang

Jakarta | Jurnal Asia
Menteri Keuangan Chatib Basri menilai  insentif keringanan pajak (tax allowance) lebih menarik dan diminati oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia. Pasalnya, hingga saat ini baru tiga perusahaan yang mengambil fasilitas penangguhan pajak untuk jangka waktu tertentu (tax holiday).  “Kalau tax allowance sudah 78 perusahaan yang ambil, berarti tax allowance lebih menarik. Alasannya, karena lebih mudah,” ungkapnya, Rabu (30/7).
Sementara untuk tax holiday, baru tiga perusahaan yang memanfaatkannya. Chatib menilai hal itu bisa dikarenakan prosedur tax holiday yang lebih rumit.
“Tax holiday perusahaan di endorse oleh Kemenkeu dan Kemenperin. Dari Kemenkeu ada komite verifikasi, terdiri dari Menko, Kemenkeu, Kemenperin, BKPM, kemudian dari sana ke Badan Kebijakan Fiskal (BKF), baru ke saya,” jelas dia.
Dia mengatakan prosedur yang lebih rumit dari tax holiday, menjadi faktor yang menjadikan tax allowance lebih menarik. Oleh karena itu, dia mengatakan aturan tersebut akan kembali dikaji, sehingga bisa dimanfaatkan secara maksimal.
“Tergantung reviewnya. Jangan persoalannya bukan pada rate tetapi pada prosedur, sehingga yang manfaatkan sedikit,” tambahnya.
Adapun permintaan tax allowance, memiliki prosedur yang lebih mudah yaitu hanya melalui BKPM lalu ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan tidak perlu melalui Menkeu.
“Tax holiday, dari Kemenperin ke komite verifikasi ke BKF ke Kemenkeu kemudian konsultasi ke presiden. Presiden setuju baru balik ke saya, jadi itu yang mau kita lihat apakah proses itu terlalu panjang,” tukas dia. (oz)

Close Ads X
Close Ads X