UU e-Commerce Sulit Diterapkan

Jakarta | Jurnal Asia
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan terus melakukan penyelesaian aturan turunan dari Undang-Undang No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan berupa peraturan pemerintah yang mengatur tentang perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) yang ditargetkan selesai pada akhir 2014.
Lalu apa tanggapan dari pakar e-commerce?.
ShopFair Chairman & E-Commerce Expert Andi S Boediman mengatakan, aturan e-commerce ini memang untuk menjaga dan mengatur tatanan transaksi online lebih jelas.
“Ini ditujukan untuk lebih melindungi pelanggan dengan mencoba memaksa semua penjual menjadi terdaftar,” ucap Andi, Rabu (30/7) di Jakarta. Namun kata Andi, peraturan ini tampaknya akan sulit diterapkan di lapangan. Pasalnya, saat ini pebisnis online bukan semata-mata pebisnis yang serius pada umumnya.”Karena kebanyakan penjual sifatnya individual dan bukan bisnis,” sambungnya.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah menemukan solusi untuk penerapan peraturan transaksi perdagangan secara online (e-commerce). Pemerintah kesulitan untuk menentukan regulasinya. Padahal perdagangan online sudah diatur dalam undang-undang perdagangan nomor 7 tahun 2014. Kesulitan terletak pada objek hukum dari regulasi. Peraturan hukum Indonesia hanya berlaku di wilayah teritorial Indonesia, tetapi penjualan e-commerce itu tanpa batas. (oz)

Close Ads X
Close Ads X