18 Perusahaan Terbitkan Uang Elektronik

Jakarta | Jurnal Asia
Bank Indonesia (BI) terus mendorong penggunaan transaksi non tunai atau less cash society kepada masyarakat. Hal ini untuk menekan angka peredaran uang tunai sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan keuangan berupa layanan pembayaran.
Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Farida Perangin-angin menyebutkan, setidaknya sudah ada 18 penerbit uang elektronik yang mendapatkan izin dari BI.
“Sudah ada 18 penerbit uang elek­tronik,” kata Farida saat acara sosialisasi Surat Edaran (SE) Lembaga Keuangan Digital (LKD) dan Uang Elektronik di Gedung BI, Thamrin, Jakarta, Rabu (20/8).
Dia menyebutkan, 18 penerbit uang elektronik tersebut terdiri dari 8 bank umum, 1 BPD, dan 8 lembaga selain bank (LSB). Bank umum yang menjadi penerbit adalah PT Bank Central Asia Tbk (BCA), PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Mega Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Permata Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, dan PT Bank Nationalnobu.
Sedangkan BPD yang memiliki uang elektronik adalah Bank DKI Jakarta. Sementara itu, delapan LSB yang menjadi penerbit adalah PT Indosat, PT Skye Sab Indonesia, PT Telekomunikasi Indonesia, PT Telekomunikasi Selular, PT XL Axiata, PT Finnet Indonesia, PT Artajasa Pembayaran Elektronis, PT Nusa Satu IntiArtha, dan PT Witami Tunai Mandiri.
“SE uang elektronik ini pelaksanaan dari PBI uang elektronik. Dirasa perlu ada harmonisasi peraturan, BI juga merasa perlu memasukkan kepentingan kita untuk memberikan layanan lebih luas. Ini alternatif sarana yang bisa digunakan orang-orang yang minim akses perbankan,” jelas dia.
Farida menambahkan, penggunaan transaksi non tunai ini bukan hanya memberikan kenyamanan dan ke­mudahan bagi masyarakat namun juga perlu memperhatikan tingkat keamanannya.
“Instrumen non tunai kita tak ha­nya mendorong penggunaan, tapi juga menjamin sistemnya aman. IT harus aman. IT harus kuat. Sehingga masyarakat nyaman dan aman,” pung­kasnya.
(dtc)

Close Ads X
Close Ads X