Jakarta | Jurnal Asia
Pemerintah sedang menggodok aturan baru penyederhanaan proses perizinan pengusaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung menjelaskan, berdasarkan beleid tersebut, UMKM cukup menyerahkan KTP elektronik kepada pemerintah daerah. Selanjutnya mereka akan mendapatkan satu lembar izin usaha secara gratis karena semua biaya sudah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setempat. “Setelah UMKM mendapatkan izin, pemerintah daerah tidak boleh lagi mengutip retribusi pada usaha mikro,” ujar Chairul di kantornya, Rabu (20/8).
Khusus pengusaha menengah, kata Chairul, mereka hanya diwajibkan mencantumkan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Persyaratan lainnya masih sama dengan yang diterapkan pada pengusaha kecil. “Karena usaha mikro berpindah-pindah, jadinya tidak dikenai wajib NPWP,” ujarnya.
Menurut Chairul, ada beberapa keunggulan yang bisa diperoleh pengusaha UKM setelah mendapatkan surat izin tersebut. Selain perlindungan legalitas secara hukum, mereka juga mendapatkan akses permodalan dan pendampingan yang akan diberikan setiap pemerintah daerah. “Sifatnya insentif. Jadi, jika dia sudah mendapatkan surat izin, dia mendapatkan insentif yang sudah saya sebutkan di atas,” katanya.
Chairul berjanji aturan penyederhanaan izin UMKM ini segera terbit dalam waktu dekat. “Perpresnya (peraturan presiden) kita upayakan selesai setelah sidang kabinet terbatas September mendatang,” katanya. (tc/ant)
Dibebankan Kepada APBD, Pemda Dilarang Pungut Retribusi UMKM
Posted 21 Agu 2014 10:47, 17 views