Dibebankan Kepada APBD, Pemda Dilarang Pungut Retribusi UMKM

Jakarta | Jurnal Asia
Pemerintah sedang menggodok aturan baru penyederhanaan proses perizinan pengusaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung menjelaskan, berdasarkan beleid tersebut, UMKM cukup menyerahkan KTP elektronik kepada pemerintah daerah. Selanjutnya mereka akan menda­patkan satu lembar izin usaha secara gra­tis karena semua biaya sudah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setempat. “Setelah UMKM men­dapatkan izin, pemerintah daerah tidak boleh lagi mengutip retribusi pada usaha mikro,” ujar Chairul di kantornya, Rabu (20/8).
Khusus pengusaha menengah, kata Chairul, mereka hanya diwajibkan men­can­tumkan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Persyaratan lainnya masih sa­ma dengan yang diterapkan pada pe­ngusaha kecil. “Karena usaha mikro berpindah-pindah, jadinya tidak dikenai wajib NPWP,” ujarnya.
Menurut Chairul, ada beberapa ke­ung­­gulan yang bisa diperoleh pengusaha UKM setelah mendapatkan surat izin ter­sebut. Selain perlindungan legalitas se­cara hu­kum, mereka juga mendapatkan akses per­modalan dan pendampingan yang akan diberikan setiap pemerintah dae­rah. “Sifatnya insentif. Jadi, jika dia sudah men­dapatkan surat izin, dia men­dapatkan in­sentif yang sudah saya sebutkan di atas,” ka­tanya.
Chairul berjanji aturan penye­der­ha­naan izin UMKM ini segera terbit dalam waktu dekat. “Perpresnya (peraturan presiden) kita upayakan selesai setelah sidang kabinet terbatas September mendatang,” katanya. (tc/ant)

Close Ads X
Close Ads X