Izin Sektor Perkebunan Butuh Waktu Lama

Pemerintah baru saja meng­gelar rapat koordinasi mengenai pe­nye­derhanaan perizinan. Dalam ra­pat ter­sebut dipimpin oleh Menteri Koor­dinator bidang Perekonomian Chairul Tan­jung. Selain itu, rapat dihadiri oleh Menteri Perdagangan M Lutfi, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan, Kepala BKPM Mahendra Siregar dan Badan POM.
CT mengungkapkan, dalam laporan yang diterima oleh Kepala BKPM Mahendra Siregar masih banyak sekali tumpang tindih perizinan di kementerian di sektor-sektor tertentu.
“Ini yang membuat proses untuk membuat usaha membutuhkan waktu lama. Tadi dilaporkan oleh Kepala BKPM ada contoh-contohnya, misalnya perizinan di sektor perkebunan, dari awal hingga akhir membutuhkan waktu selama 886 hari, atau lebih dari 2,5 tahun,” ucap CT di kantornya, Jakarta, Rabu (20/8).
Dia menambahkan, di bidang sektor industri itu dibutuhkan waktu mulai dari awal sampai selesai selama 794 hari, begitu juga dengan izin di bidang sektor perhubungan atau membangun terminal khusus selama 744 hari. “Ini makan waktu luar biasa,” tegas CT.
Untuk itu dalam rakor tersebut, CT me­minta dan menunjuk Kepala BKPM Ma­hendra Siregar untuk menyelesaikan per­masalahan tersebut agar dapat ber­komunikasi dengan kementerian terkait.
“Kami putuskan untuk tunjuk Kepala BKPM untuk lakukan koordinasi dengan kementerian terkait supaya bisa dicapai kesepakatan untuk simplifikasi masalah. Diharapkan akhir Agustus selesai, sehingga awal September saat rapat sidang terbatas, Peraturan Presiden juga dilaporkan ke presiden soal simplifikasi,” paparnya.
CT menegaskan, dalam membuat perizinan dapat ditekan kembali agar waktunya lebih cepat.”Waktunya pem­buatan izin harus lebih cepat. Yang mak­simum enam bulan, kalau bisa lebih cepat jadi empat bulan. Awal September. (oz)

Close Ads X
Close Ads X