Pelaku Tabrak Lari Diringkus

Medan | Jurnal Asia
Petugas Unit Kecelakaan Lalulintas (Laka Lantas) Satlantas Polresta meringkus pelaku tabrak lari yang mengakibatkan korbannya tewas di tempat, di Jalan Dame Ujung simpang Jalan MG Manurung Medan, Selasa (19/8) malam. Pada saat ditangkap, pelaku yang diketahui bernama Leo Sitorus (30) sempat bersembunyi di atas plafon kamar mandi rumahnya di Jalan Dame Ujung Medan.
Kasatlantas Polresta Medan, Kompol Budi Hendrawan Sik ketika ditanya wartawan Di kantornya, Rabu (20/8) siang mengatakan, terungkapnya kasus tabrak lari hingga menewaskan Rudi Trisnanto (24) warga Dusun IV Undian Desa Adukan Raga Deli Serdang, Minggu (10/8) sekira pukul 03.00 WIB.
Bermula dari adanya laporan masyarakat yang diterima Tim Unit Laka Lantas Polresta Medan tentang telah terjadinya kecelakaan lalulintas di Jalan Dame Ujung simpang Jalan MG Manurung Medan. Dalam peristiwa tragis itu, korban yang mengendarai sepeda motor Yamaha BK 2418 IZ tewas setelah ditabrak mobil Toyota Avanza BK 1585 GU, setelah sempat terseret sejauh beberapa meter dari lokasi kejadian.
Mengetahui korbannya tewas, pelaku langsung kabur dan meninggalkan korban beserta sepeda motornya yang rusak berat. Kemudian masih dikatakan Budi, untuk mengelabui petugas, pelaku kemudian memperbaiki kerusakan mobil yang direntalnya tersebut ke bengkel milik  Franky  Sinulingga yang berada di kawasan Simalingkar.
“Terungkapnya pelaku tabrak lari ini saat petugas Unit Laka Lantas menemukan plat mobil pelaku yang diduga terjatuh saat kejadian sewaktu melakukan  olah TKP,” aku Budi. Selanjutnya plat Nopol itupun dicek ke Samsat Putri Hijau Medan dan diketahui milik Gani Sembiring.
Dari hasil pemeriksaan, Gani Sembiring mengaku telah merentalkan mobil tersebut ke seorang bermarga Pakpahan, lalu diserahkan lagi ke marga Sihombing dan kembali diserahkannya kepada pelaku. Ketika ditanya keberadaan pelaku di TKP, Budi mengaku ketika itu pelaku berniat mengembalikan mobil yang direntalnya itu kepada marga Sihombing dengan alasan alat pendingin (AC) mati. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 310 ayat 4 jo pasal 312 UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dengan ancaman 6 tahun penjara.(bowo)

Close Ads X
Close Ads X