Waralaba Asing Serbu Pasar Indonesia

Jakarta | Jurnal Asia
Merek waralaba asing gencar menyerbu pasar Indonesia karena dianggap sebagai negara dengan pasar yang besar. Kebanyakan produk yang ditawarkan adalah makanan (food and beverage). “Indonesia satu negara yang dianggap para pebisnis waralaba asing sebagai pasar yang baik. Sehingga banyak bisnis waralaba asing masuk ke Indonesia, seperti paling banyak restoran,” ungkap  Ketua Perhimpunan Waralaba & Lisensi Indonesia (Wali) Levita Supit  di Hotel Century Park Senayan, Jakarta, Rabu (20/8).
Jumlah penduduk yang besar membuat Indonesia jadi sasaran empuk produk asing. Hal ini sudah dibaca dan dipelajari oleh beberapa merek waralaba asing seperti McDonald’s, Kentucky Fried Chicken (KFC), dan California Fried Chicken (CFC). Faktor lainnya adalah besarnya minat masyarakat Indonesia kepada produk asing.
“Mengapa banyak? Karena masyara­kat RI yang banyak 246 juta, respons mereka cukup baik membaca pasar. Kedua orang Indonesia itu sangat open kepada produk luar negeri, jadi direspons baik sekali,” imbuhnya.
Lalu bagaimana kiprah waralaba lokal di negara lain. Levita mengungkapkan, jumlahnya saat ini masih cukup rendah. Umumnya jenis produk waralaba yang berekspansi ke negara lain adalah makanan dan salon kecantikan.
“Kalau bisnis kita diminati masyarakat asing kebanyak food dan beverage kemudian salon kecantikan kita itu sampai Singapura, Malaysia bahkan restoran kita sampai Dubai. Restoran kita di Dubai penuh. Di Amerika juga restoran ayam Indonesia dipenuhi orang Amerika. Saya pikir negara seperti Malaysia dan Singapura banyak mengambil bisnis makanan di Indonesia,” paparnya.
Dari data Wali, jumlah waralaba asing yang menyerbu pasar Indonesia mencapai 400 merek. Sedangkan merek waralaba Indonesia yang berekspansi ke negara lain baru 50 merek.
Lokal Hanya 30 Terdaftar
Jumlah waralaba yang ada di Indonesia saat ini mencapai 2.100 merek, dan 400 di antaranya adalah merek asing. Tapi sayang, waralaba yang terdaftar resmi hanya sedikit.
Bahkan, mayoritas waralaba di Indonesia belum dimiliki apa yang dinamakan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). “Yang sudah punya STPW untuk merek waralaba lokal tidak lebih 30 merek, asing 180 merek,” kata  Amir Karamoy .
Alasan masih banyaknya merek waralaba lokal yang belum mendapatkan STPW, karena persyaratan yang cukup ketat dari pemerintah. Menurut Amir, mayoritas pemilik waralaba di Indonesia kesulitan memenuhi persyaratan itu.
“Karena memang regulasi sangat ketat, jadi misalnya setiap perusahaan yang sudah mendapatkan STPW harus diaudit oleh akuntan publik, untuk waralaba lokal jelas kesulitan. Kemudian aturan lainnya itu terkait persyaratan tentang laporan keuangan yang harus dipblikasi,” tuturnya.
Padahal menurut Amir, STPW sangat penting dan diatur oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah No. 42/2007 tentang waralaba. Amir menjelaskan pemilik waralaba yang serius dengan bisnisnya tentu harus sudah memiliki STPW.
“Nah saya katakan syarat untuk mendapatkan STPW harus dievaluasi. Menurut saya syarat yang ada saat ini cukup berat,” kata Amir. (dtf)

Close Ads X
Close Ads X