OJK Akan Batasi Kepemilikan Asing di Perusahaan Asuransi Nasional

Jakarta | Jurnal Asia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pembatasan kepemilikan asing di perusahaan asu­ransi di Tanah Air. Berdasarkan Peraturan Pe­­merintah (PP) Nomor 39 Tahun 2008, per­sentase kepemilikan asing di perusahaan asuransi yang diperbolehkan sampai 80 persen.
Menurut Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I OJK Ngalim Sawega, peraturan ini tak lain guna melindungi perusahaan asuransi nasional agar tidak didominasi oleh pihak asing.
“Kepemilikan asing misalnya kami turunkan. Prinsipnya adanya kesamaan kepemilikan asing dan lokal. Ini nanti akan kita atur,” kata Ngalim di kantornya, Kamis (21/8).
Ngalim mengungkapkan, aturan mengenai pem­batasan kepemilikan asing dalam per­usahaan asuransi masih harus dibahas dengan pemerintah, yakni Kementerian Keuangan dan parlemen. Adapun draf Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait pembatasan tersebut telah masuk ke DPR dan akan diganti dengan membuat UU yang baru.
“Kepemilikan asing itu concern semua orang, termasuk pemerintah, OJK, dan DPR. Tapi kami belum menentukan maksimum angkanya,” ujar Ngalim.
Adapun pembatasan kepemilikan asing di pe­rusahaan asuransi itu perlu mem­per­tim­bang­kan kebutuhan di masyarakat. Me­nu­rut dia, ini lan­taran masih banyak perusahaan asu­ransi yang modalnya masih kecil dan mem­butuhkan per­modalan yang diperoleh dari pihak asing.
(kcm)

Close Ads X
Close Ads X