Petani Kakao Tolak PPN 10%

Jakarta | Jurnal Asia
Asosiasi Petani Kakao Indonesia akan menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait putusan Mahkamah Agung No. 70/ 2014 atas pengenaan pajak pertambahan nilai pada produk pertanian segar, perkebunan dan kehutanan sebesar 10%.
Ketua Umum Asosiasi Petani Kakao Indonesia Arief Zamroni menilai keputusan tersebut akan sangat berdampak pada ke­langsungan usaha petani akibat tekanan harga yang dibebankan pengusaha.
“Keputusan ini akan memukul telak karena memberatkan petani. Kami akan menyurati Presiden untuk meninjau ulang agar aturan itu tidak diberlakukan,” katanya, kemarin.
Dia mengatakan pengajuan uji materiil yang dilakukan Kamar Dagang Industri (Kadin) tersebut pada awalnya ditujukan untuk komoditas kelapa sawit, namun ternyata MA memutuskan untuk mengenakan kepada beberapa produk lainnya seperti kakao, kopi, biji pala, biji mete, lada, cengkeh dan getah karet.
Arief juga mengatakan hal tersebut akan berpengaruh pada penurunan daya saing komoditas kakao dalam negeri. “Produksi pertanian kita akan semakin melemah. Kalau ini sangat merugikan tentu untuk kakao akan beralih ke komoditas lain,” jelasnya.
Soalnya, dia mengatakan bisa saja industri lebih memilih untuk menggunakan produk kakao impor dibandingkan produk dalam negeri yang harganya melonjak akibat pajak. “Sebelum 10 persen saja kita susah bersaing, apalagi dengan tambahan PPN ini, ba­yangkan, jika dari sektor kakao tidak untung maka akan terjadi relokasi lahan masif, bukan hanya sekedar kerugian,” jelasnya.
APKAI mencatat produksi kakao pada 2013 mencapai 650.000 ton. Produksi tersebut dipasarkan di dalam negeri, digunakan untuk industri dan diimpor. (bc)

Close Ads X
Close Ads X