Hukuman Mati Pantas Buat Pemutilasi 7 Bocah di Riau

Jakarta | Jurnal Asia
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) merekomendasikan pemutilasi tujuh anak di Riau di hukum pasal berlapis. Berdasarkan hasil investigasi Tim Komnas PA, pihaknya merekomendasi hukuman mati atau seumur hidup.
“Kita telah melakukan investigasi, menurut hemat kami tuntutan pokoknya pasal 340 KUP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup, bahkan hukuman mati kecuali kepada tersangka DP yang masih di bawah usia,” kata Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait di Kantor Komnas PA, Jalan TB Simatupang, Pasar Rebo Jakarta Timur, Jumat (22/8).
Menurutnya, rekomendasi ini diberikan lantaran pelaku tega memutilasi korban yang diketahui masih di bawah umur. Selain itu salah satu pelaku diduga melakukan kekerasan seksual.
“Keempat tersangka, MD (20), S (26), DD (19) dan DS (17) melakukan perbuatan tersebut secara terencana, dan dilakukan berulang kali. Apalagi perbuatan mereka sangat keji. Ketika kita temui kemarin para pelaku mengaku dengan sengaja membujuk rayu, menipu, melakukan kejahatan seksual, menculik korban, menghilangkan nyawa, mutilasi, perbuatan keji, dan menjual sebagian orang tubuh korban. Perbuatan-perbuatan ini dilakukan bersama dengan niat dan tujuan bersama,” papar Arist.
Selain rekomendasi hukuman pidana kepada empat tersangka. Pihaknya juga akan melakukan terapi psikologis untuk saksi kunci. “Di sini kami juga mendorong pemerintah daerah Riau untuk menggunakan peristiwa sadis tersebut sebagian bagian dari mengambil kebijakan untuk membangun sistem perlindungan anak hingga peristiwa pelanggaran hak anak dapat diminimalisir,” tuturnya.
Menurut Aris pemerintah setempat tidak boleh tutup mata. Lantaran kasus ini sudah masuk pelanggaran Ham. “Pemerintah daerah tidak boleh diam dan alfa terhadap peristiwa ini karena Riau sudah masuk darurat kejahatan seksual terhadap anak,” ungkapnya.(dtc)

Close Ads X
Close Ads X