Hewlett-Packard Indonesia Dilaporkan ke KPPU

Jakarta | Jurnal Asia
Manajemen PT Kusumomegah Jayasakti berencana melaporkan PT Hewlett-Packard (HP) Indonesia ke Komisi Pengawas Per­­saingan Usaha (KPPU) karena banyak merugikan pekerja di Indonesia. “Di wilayah DKI Jakarta saja ada sekitar 600 pekerja ditambah karyawan di wilayah lain,” kata Direktur PT Ku­sumomegah Jayasakti, Giri di Jakarta Jumat (29/8).
Giri mengatakan, pihaknya akan mengungkapkan fakta PT HP Indonesia telah melakukan keputusan sepihak yang merugikan PT Kusumomegah Jayasakti sebagai distributor resmi produk HP pada September 2012.
Ia menuturkan, PT HP mengambil keputusan sepihak terhadap PT Kusu­momegah Jayasakti yang telah memiliki 65 persen pangsa pasar produk per­usahaan tersebut.
Giri menilai, PT HP telah berbuat melawan hukum terhadap PT Ku­sumomegah yang berdampak terhadap nasib pekerjanya. “Kami harap per­usahaan asing tidak mudah berbuat sewenang-wenang terhadap perusahaan di Indonesia,” tegas Giri.
Sementara itu pengacara PT Kusu­momegah Jayasakti, Yopis Peternalis menyebutkan, pihaknya memenangkan gugatan ganti rugi terhadap grup PT HP di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (26/8).
PT Kusumomegah Jayasakti men­daftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT HP I, Subin Joseph, Warga Negara India, PT HP SEA, dan HPC (selaku tergugat I, II, III dan IV) dengan Nomor Perkara : 294/PDT.G/2013/PN.JKT.Sel pada 8 Mei 2013.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan tuntutan PT Kusumomegah Jayasakti terhadap PT HP Indonesia karena dinilai melawan hukum.
Hakim memerintahkan para tergugat mengeluarkan ganti sebesar Rp 159 miliar sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHP tentang tiap perbuatan melanggar hukum dan merugikan orang lain.
(Kcm)

Close Ads X
Close Ads X