Kuli Bangunan Ditangkap Saat Nyabu

Hamparan Perak | Jurnal Asia
Lagi asyik menghisap sabu, Edward Nadapdap (37) warga Kelambir Lima Blok V Kelurahan Tanjung Gusta Medan, ditangkap petugas Polsekta Hamparan Perak, Jumat (29/8) sekira pukul 12.00 WIB, dari jalan umum Sidorukun Desa Kelambir Lima Kebun.
Saat diperiksa polisi, ayah tiga anak itu mengaku telah tiga bulan mengunakan sabu untuk menambah semangat bekerja sebagai kuli bangunan.  Diterangkannya, saat jam istirahat kerja,  tersangka langsung mengisap barang haram tersebut yang dibeli dari seorang Bandar, warga Gang Darsono Desa Hamparan Perak (kini dalam pengejaran petugas). Dari tangan tersangka, petugas kepolisian berhasil mengamankan satu paket sabu-sabu seharga Rp100 ribu, bersama alat isap bong.
Kapolsek Hamparan Perak, Kompol B Pasaribu melalui Kanit Reskrim, Iptu Ponijo ketika dikonfirmasi mengatakan, penangkapan tersangka berkat informasi dari masyarakat.
“Tersangka dijerat pasal 112 (1) sub 127 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yo pasal 55 KHUP dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara,” paparnya.
Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka kini meringkuk di balik jeruji besi (sel) milik Polsekta Hamparan Perak.  (syahril)

Close Ads X
Close Ads X