Atut Divonis 4 Tahun Penjara

FOTO HL
Jakarta | Jurnal Asia
Gubernur Banten Ratu Atut non-aktif Ratu Atut Chosiyah divonis penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan karena dianggap bersalah memberikan uang Rp1 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar melalui advokat Susi Tur Andayani untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan Amir Hamzah dan Kasmin. “Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Hj Ratu Atut Chosiyah dengan pidana 4 tahun penjara dan Rp200 juta atau diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan,” kata ketua majelis hakim Matheus Samiadji dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding dengan tuntuta jaksa KPK menuntut Ratu Atut Chosiyah selama 10 penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan ditambah pidana pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik. Vonis itu berdasarkan pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara.
“Hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan adalah ibu terhadap anak dan nenek dari cucunya sehingga harus memberikan teladan kepada keluarganya,” tambah hakim Matheus.
Dalam pertimbangannya, hakim me­­nilai bahwa Atut memang terbukti me­nyetujui pemberian uang sebesar Rp1 miliar untuk mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
“Meski terdakwa mengatakan bahwa namanya hanya diperjualbelikan, majelis setelah meneliti bukti dan keterangan saksi menilai terdakwa sudah mengetahui dari awal dan menyetujui pemberian uang Rp1 miliar kepada Akil Mochtar,” kata anggota majelis hakim Sutio Sumadi.
Atas putusan tersebut, Ratu Atut yang mengenakan jilbab hitam dan selalu menunduk sepanjang pembacaan vonis menyatakan pikir-pikir.
“Kami mengucapkan terima kasih dan kami yakin fakta hukum tidak bersumber fakta-fakta hukum sesungguhnya. Meski sudah divonis, kami sepakat dengan klien akan pikir-pikir lebih dulu sampai memutuskan selanjutnya,” kata pengacara Atut, TB Sukatma. Sedangkan jaksa KPK juga menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir yang mulia,” kata jaksa penuntut umum Edy Hartoyo dalam persidangan.
Seusai sidang Jaksa Penuntut Umum KPK, Edy Hartoyo, , menyatakan, ada beberapa hal, satu lamanya masa pidana tidak sesuai, yang kedua ada pidana tambahan yang tidak dipenuhi tentunya.
“Kalau bagi kami itu khan berarti tidak sesuai dengan tuntutan, tapi kan harus kami laporkan dulu pada pimpinan,” katanya.
Putusan majelis hakim itu juga diwarnai perbedaan pendapat alias dissenting opinion dari hakim anggota empat, Alexander Marwata.
Dia menilai Atut tidak memberikan izin terhadap pemberian uang itu, hakim juga menilai bukti-bukti hanya berdasarkan asumi.
(ant)

Close Ads X
Close Ads X