Polresta Medan Gulung Sindikat Narkoba Internasional, Puluhan Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita

ekstasi
Medan | Jurnal Asia
Belum genap sebulan menjabat sebagai Kapoldasu, Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo SH MSi mendapat kado dari anggotanya. Tim Polresta Medan menggulung sindikat narkoba internasional. Tak tanggung-tanggung, sekitar 26,5 kilogram sabu, 4.723 ribu butir serta 0.5 kg bubuk ekstasi diamankan berikut tersangka. Nilai total jenderal barang haram tersebut, ditaksir berharga puluhan miliar rupiah. Dari data dihimpun Jurnal Asia, ada dua tangkapan berbeda terkait kasus sindikat internasional. Yang pertama adalah tiga kurir narkoba yakni IK (32), warga Samalanga, Bireuen, Aceh, kemudian AS (27), domisili Jalan Jermal 11 Gang Subur, Medan dan AYi (45), penduduk Jalan Garuda, Sunggal.
“Ketiganya kita tangkap di tiga lokasi terpisah di Medan. Mereka ditangkap di hari yang sama yaitu 11 September 2014,” kata Wakapolresta Medan AKBP Yusuf Hondawantri Naibaho, Minggu (14/9) sore.
Dikatakannya, AS pertama kali diringkus. Pelaku diciduk dari rumahnya dengan barang bukti 4.723 butir pil ekstasi, dan 1 bungkus plastik bening berisi 16 gram sabu. Selain itu, turut diamankan alat cetak pil setan. Selanjutnya aparat bergerak melakukan pengembangan dan meringkus IK di Jalan Kapten Muslim, Medan, depan Plaza Millenium.
Dalam penggerebekan kemarin, betis kiri pria yang juga bermukim di Jalan Danau Singkarak Medan tersebut ditembak polisi.
“Dari tangannya kita sita 1 plastik bening berisi sabu-sabu 1 kg dan 1 plastik bening berisi 0,5 kg ekstasi siap cetak,” jelasnya.
Tak puas cuma sampai kepada dua tersangka, pengembangan lebih lanjut terus digeber. A Yi yang disebut-sebut sebagai jaring narkoba internasional diamankan dari Jalan Eka Surya, Medan Johor. Ia tak berkutik dengan adanya barang bukti 0,5 kg sabu-sabu dan 50 butir pil ekstasi.
“Jadi total barang bukti yang kita sita dari ketiga tersangka ini berjumlah 1.516 gram sabu-sabu, 4.723 butir pil ekstasi ditambah 0,5 kg serbuk ekstasi siap cetak,” sebut Hondawan.
Dikatakannya, polisi masih mengembangkan tangkapan ini. Kuat dugaan ketiga kurir narkoba itu merupakan bagian dari jaringan internasional.
“Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) subs Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepada petugas, Pelaku AS mengaku mendapatkan sabu-sabu dan ekstasi dari IK. Dia membantah memproduksi ekstasi.
“Alat cetak itu hanya untuk mencetak yang sudah lembek atau sudah jadi bubuk,” akunya.
IK sendiri menyatakan memperoleh barang haram tersebut dari Wawan. Dia mengambil narkoba langsung ke Tanjung Balai dengan upah Rp 5 juta per kg.
“Ini yang kedua, sebelumnya berhasil 0,5 kg, upahnya Rp 2,5 juta. Aku tergiur upahnya, namanya manusia, kita selalu ingin lebih,” ucap pekerja di perusahaan pengangkutan itu.
Kurir lainnya, A Yi, juga mengaku nekat mengantarkan narkoba karena iming-iming upah. “Aku disuruh A Cen mengantarkan narkoba itu kepada Purba. Aku diupah Rp 1 juta,” bebernya.
Puluhan kg Sabu Juga Diamankan
Informasi yang dihimpun, selain mengamankan tiga kurir, Satnarkoba Polresta Medan juga mengamankan empat orang bandar berikut barang bukti sekitar 25 kg sabu -sabu. Dimana keempatnya diamankan saat hendak menaiki bus tak jauh dari pelabuhan Tanjung Balai. Penangkapan keempat orang tersebut dipimpin langsung Kanit I AKP Jama Kita Purba.
“Ada 4 orang yang diamankan berikut sekitar 25 kg sabu -sabunya. Mereka diamankan saat hendak menaiki bus dekat pelabuhan Tanjung Balai hendak menuju Medan. Sabu -sabu itu dibawa dari Malaysia dan baru turun dari kapal,” ujar sumber di Polresta Medan.
Diakui sumber, keempat pelaku merupakan pengembangan dari tiga orang yang diamankan sebelumnya.
Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Dony Alexander saat dikonfirmasi mengaku mesih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
“Masih kita kembangkankan dan rencana Senin (15/9) Kapoldasu yang akan memaparkannya,” jelasnya.(bowo/mag-3)

Close Ads X
Close Ads X