Medan | Jurnal Asia
Penggrebekan rumah berkedok panti pijat yaang dijadikan tempat prostitusi homo seksual di Jalan Ayahanda/Jalan Garpu, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, yang dilakukan Polsek Medan Baru, diduga milik salah seorang perwira polisi berinisial AKBP MT. Rumah berlantai tiga yang dijadikan tempat kos ini sudah 2 tahun berdiri saat pemilik rumah itu masih menjabat sebagai Kapolres Binjai. “Sudah dua tahunlah rumah itu, memang selama ini dijadikan tempat kos-kosan dan yang punya adalah perwira polisi itu. Sekarang kabarnya sudah di Jakarta. Kabarnya dia jadi Wakapolres kalau enggak salah,” ucap seorang warga, Tomy, Minggu (14/9).
Ia mengaku, selama ini warga tidak mengetahui kalau rumah tersebut dijadikan tempat prostitusi sesama jenis.
“Selama ini kami warga banyak yang tidak tahu. Kami pikir itu memang rumah kos biasa saja. Kalau kami tahu pasti kami usir. Pantas saja kemaren banyak polisi masuk ke dalam, tapi kami pikir grebek narkoba,” katanya. Dijelaskannya, warga sekitar akan menggelar rapat dengan warga lainnya terkait permasalahan ini. “Yang jelas warga di sini keberatan, tapi kalau ada lagi kami usir mereka semua dan kami berharap agar tidak lagi dijadikan tempat yang kayak gitu,” ujarnya.
Hanya saja, Kompol JT yang merupakan adik AKBP MT mengaku, rumah tempat homoseksual berkedok panti pijat yang digrebek Polsek Medan Baru tersebut, merupakan peninggalan kakek dan nenek (Opung-red) mereka. Namun, rumah berlantai tiga tersebut kini dihuni oleh sepupu mereka.
“Itu bukan rumah MT, tapi warisan dari kakek-nenek (Opung-red) kami dan sekarang ditempati oleh sepuku. Mungkin karena setiap ada waktu luang kita sering ngumpul di sana, maka dikira warga itu adalah rumah kami. Namun, sebenarnya itu rumah opung yang diwariskan,” ucap JM yang menjabat sebagai Kabag Ops Polres Deliserdang ini.
Ia juga merasa terkejut jika kediaman warisan opungnya itu dijadikan tempat prostitusi homo seksual berkedok panti pijat.
“Memang rumah itu dijadikan tempat kost, tapi kami tidak tahu rumah itu juga dijadikan tempat prostitusi. Awalnya, kami hanya curiga kalau penghuninya itu terlibat kasus ranmor, rupanya homo seksual,” jelasnya.
Waka Polres Jakarta Selatan, AKBP MT saat dikonfirmasi, enggan mengangkat hp-nya. Padahal, awalnya dirinya sempat mengangkat hp-nya. Namun saat disinggung kediaman tersebut miliknya, diapun langsung memutuskan pembicaraan.
Camat Medan Petisah, M Yunus mengaku akan terus memantau rumah kos tempat prostitusi tersebut. “Kita akan memerintahkan Lurah dan Kepling setempat untuk melakukan pemantauan. Hal ini kita lakukan agar masyarakat setempat tidak resah dan praktek prostitusi itu tidak terulang lagi,” jelasnya.
Ia juga akan segera menyuruh anggotanya untuk melakukan pendataan ulang para penghuni kos yang tinggal di rumah kos-kosan di Jalan Garpu. “Iya itu rumah memang punya pak polisi MT yang dijadikan tempat kost-kos,” jelasnya.
Menurutnya, pendataan biasanya dilakukan dalam tiga bulan sekali. “Sering kita lakukan pendataan dan ke depannya kita akan melakukan pengawasan lebih ketat,” katanya.
sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Oscar Setyo menyatakan, dengan alasan Pasal 396 KUHP yang dikenakan kepada 2 pengelola spa tersebut, S dan R hanya diancam kurungan penjara selama 15 bulan.
“Kan dalam undang undang sudah diatur kalau hukuman di bawah 5 tahun penjara tersebut boleh tidak dilakukan penahanan. Makanya, kita hanya punya waktu 1×24 jam dilakukannya pengamanan,” ucapnya.
Dikatakannya, dalam menjalankan prostitusinya tersebut para pencinta sesama jenis ini melakukan sosialisasi kepada para teman-teman mereka yang sudah dikenal merupakan pencinta sesama jenis. Mulai dari jejaring sosial BBM hingga dari mulut ke mulut mereka mempromosikan tempat spa tersebut yang baru berjalan selama 4 hari.
“Dari mulut ke mulut dan dari BBM mereka mempromosikan. Disamping itu, mereka sudah punya pelanggan masing-masing,” tutupnya.
(mag-03)
Rumah Kos Prostitusi, Homo Seks Berkedok Panti Pijat, Rumah Itu Harta Warisan
Posted 15 Sep 2014 08:56, 36 views