Rumah Kos Prostitusi, Homo Seks Berkedok Panti Pijat, Rumah Itu Harta Warisan

Medan | Jurnal Asia
Penggrebekan rumah berkedok panti pijat yaang dijadikan tempat prostitusi homo seksual di Jalan Ayahanda/Jalan Garpu, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, yang dilakukan Polsek Medan Baru, diduga milik salah seorang perwira polisi berinisial AKBP MT. Rumah berlantai tiga yang dijadikan tempat kos ini sudah 2 tahun berdiri saat pemilik rumah itu masih menjabat sebagai Kapolres Binjai. “Sudah dua tahunlah rumah itu, memang selama ini di­jadikan tempat kos-kosan dan yang punya adalah perwira polisi itu. Sekarang kabarnya sudah di Jakarta. Kabarnya dia jadi Wakapolres kalau enggak salah,” ucap seorang warga, Tomy, Minggu (14/9).
Ia mengaku, selama ini warga tidak mengetahui kalau rumah tersebut dijadikan tempat prostitusi sesama jenis.
“Selama ini kami warga banyak yang tidak tahu. Kami pikir itu memang rumah kos biasa saja. Kalau kami tahu pasti kami usir. Pantas saja kemaren banyak polisi masuk ke dalam, tapi kami pikir grebek narkoba,” katanya. Dijelaskannya, warga sekitar akan me­ng­­gelar rapat dengan warga lainnya terkait permasalahan ini. “Yang jelas warga di sini keberatan, tapi kalau ada lagi kami usir mereka semua dan kami berharap agar tidak lagi dijadikan tempat yang kayak gitu,” ujarnya.
Hanya saja, Kompol JT yang merupakan adik AKBP MT mengaku, rumah tempat homoseksual berkedok panti pijat yang digrebek Polsek Medan Baru tersebut, merupakan peninggalan kakek dan nenek (Opung-red) mereka. Namun, rumah berlantai tiga tersebut kini dihuni oleh sepupu mereka.
“Itu bukan rumah MT, tapi warisan da­ri kakek-nenek (Opung-red) kami dan sekarang ditempati oleh sepuku. Mun­gkin karena setiap ada waktu luang kita sering ngumpul di sana, maka dikira war­ga itu adalah rumah kami. Namun, se­benarnya itu rumah opung yang di­wariskan,” ucap JM yang menjabat se­bagai Kabag Ops Polres Deliserdang ini.
Ia juga merasa terkejut jika kediaman warisan opungnya itu dijadikan tempat prostitusi homo seksual berkedok panti pijat.
“Memang rumah itu dijadikan tem­pat kost, tapi kami tidak tahu rumah itu ju­ga di­jadikan tempat prostitusi. Awalnya, kami hanya curiga kalau penghuninya itu terlibat kasus ranmor, rupanya homo sek­sual,” jelasnya.
Waka Polres Jakarta Selatan, AKBP MT saat dikonfirmasi, enggan mengang­kat hp-nya. Padahal, awalnya dirinya sem­­pat mengangkat hp-nya. Na­mun saat disinggung kediaman tersebut mi­liknya, diapun langsung memutuskan pem­bicaraan.
Camat Medan Petisah, M Yunus me­ngaku akan terus memantau rumah kos tempat prostitusi tersebut. “Kita akan memerintahkan Lurah dan Kepling se­tempat untuk melakukan pemantauan. Hal ini kita lakukan agar masyarakat setempat ti­dak resah dan praktek prostitusi itu tidak terulang lagi,” jelasnya.
Ia juga akan segera menyuruh ang­gotanya untuk melakukan pendataan ulang para penghuni kos yang tinggal di ru­mah kos-kosan di Jalan Garpu. “Iya itu rumah memang punya pak polisi MT yang dijadikan tempat kost-kos,” jelasnya.
Menurutnya, pendataan biasanya dilakukan dalam tiga bulan sekali. “Sering kita lakukan pendataan dan ke depannya kita akan melakukan pengawasan lebih ketat,” katanya.
sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Oscar Setyo menyatakan, dengan alasan Pasal 396 KUHP yang dikenakan kepada 2 pengelola spa tersebut, S dan R hanya diancam kurungan penjara selama 15 bulan.
“Kan dalam undang undang sudah diatur kalau hukuman di bawah 5 tahun pen­jara tersebut boleh tidak dilakukan pe­nahanan. Makanya, kita hanya pu­nya waktu 1×24 jam dilakukannya pe­ngamanan,” ucapnya.
Dikatakannya, dalam menjalankan pros­­titusinya tersebut para pencinta se­sama jenis ini melakukan sosialisasi ke­pada para teman-teman mereka yang su­dah dikenal merupakan pencinta se­sama jenis. Mulai dari jejaring sosial BBM hingga dari mulut ke mulut mereka mem­promosikan tempat spa tersebut yang ba­ru berjalan selama 4 hari.
“Dari mulut ke mulut dan dari BBM me­reka mempromosikan. Disamping itu, me­reka sudah punya pelanggan masing-ma­sing,” tutupnya.
(mag-03)

Close Ads X
Close Ads X