OJK Permudah IPO Asuransi dan Dana Pensiun

Jakarta | Jurnal Asia
Dalam upaya memperdalam pasar keuangan, Otoritas Jasa Ke­uangan (OJK) akan merilis aturan yang mengarah pada kemudahan pe­rusahaan asuransi dan dana pensiun un­tuk melakukan pencatatan saham perdana (IPO).
Pernyataan itu diungkapkan ang­gota Dewan Komisioner OJK Bidang Pe­ngawasan Pasar Modal, Nurhaida, di Jakarta, Rabu (17/9).
“Dana perusahaan asuransi dan pe­rusahaan dana pensiun nantinya dia­rahkan ke pasar modal. Kedua in­dustri ini lebih match, karena dana me­reka merupakan investasi jangka pan­jang,” ujarnya. Menurut Nurhaida, rencana OJK ini terkait dengan upaya otoritas un­tuk memperdalam pasar keuangan de­ngan meningkatkan jumlah investor ins­titusional.
“Yang paling penting bagi kami in­vestor institusional. Jadi, perlu adanya si­nergi antara perusahaan asuransi, da­na pensiun dan pasar modal, tutur Nur­haida.
Selain melaksanakan IPO, kata Nur­haida, perusahaan asuransi dan dana pen­siun juga akan diberi kemudahan un­tuk berinvestasi di surat utang (obl­igasi). Namun demikian, jelas dia, OJK juga tetap menjaga mitigasi ris­iko. “Misalnya, berupa persentase pe­nempatan dana investasi di produk ter­tentu,” ucapnya.
Dia menegaskan, upaya pen­da­laman pasar keuangan tidak melulu ha­rus terfokus pada penambahan jum­lah produk investasi, namun demand ju­ga harus meningkat. Artinya, harus ada peningkatan jumlah investor ins­titusi maupun individu.
“Yang tidak kalah penting­nya ju­ga meningkatkan akses pub­lik agar bisa be­rinvestasi, terma­suk un­tuk mas­yarakat yang berada di ka­wasan Ti­mur Indonesia. Saat ini on­line trading su­dah memudahkan mas­yarakat untuk berinvestasi,” jelas Nur­haida.
Dia menambahkan, OJK juga fo­kus mengedepankan kepastian hu­kum dan kewajaran aturan dalam be­r­investasi. “Kalau aturannya tidak wa­­jar, pastinya investor akan kapok. Dan, kalau mereka rugi akibat fraud, ma­ka nasabah juga akan kapok,” ung­kapnya. (ipc)

Close Ads X
Close Ads X