Jakarta | Jurnal Asia
Dalam upaya memperdalam pasar keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merilis aturan yang mengarah pada kemudahan perusahaan asuransi dan dana pensiun untuk melakukan pencatatan saham perdana (IPO).
Pernyataan itu diungkapkan anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Pengawasan Pasar Modal, Nurhaida, di Jakarta, Rabu (17/9).
“Dana perusahaan asuransi dan perusahaan dana pensiun nantinya diarahkan ke pasar modal. Kedua industri ini lebih match, karena dana mereka merupakan investasi jangka panjang,” ujarnya. Menurut Nurhaida, rencana OJK ini terkait dengan upaya otoritas untuk memperdalam pasar keuangan dengan meningkatkan jumlah investor institusional.
“Yang paling penting bagi kami investor institusional. Jadi, perlu adanya sinergi antara perusahaan asuransi, dana pensiun dan pasar modal, tutur Nurhaida.
Selain melaksanakan IPO, kata Nurhaida, perusahaan asuransi dan dana pensiun juga akan diberi kemudahan untuk berinvestasi di surat utang (obligasi). Namun demikian, jelas dia, OJK juga tetap menjaga mitigasi risiko. “Misalnya, berupa persentase penempatan dana investasi di produk tertentu,” ucapnya.
Dia menegaskan, upaya pendalaman pasar keuangan tidak melulu harus terfokus pada penambahan jumlah produk investasi, namun demand juga harus meningkat. Artinya, harus ada peningkatan jumlah investor institusi maupun individu.
“Yang tidak kalah pentingnya juga meningkatkan akses publik agar bisa berinvestasi, termasuk untuk masyarakat yang berada di kawasan Timur Indonesia. Saat ini online trading sudah memudahkan masyarakat untuk berinvestasi,” jelas Nurhaida.
Dia menambahkan, OJK juga fokus mengedepankan kepastian hukum dan kewajaran aturan dalam berinvestasi. “Kalau aturannya tidak wajar, pastinya investor akan kapok. Dan, kalau mereka rugi akibat fraud, maka nasabah juga akan kapok,” ungkapnya. (ipc)
OJK Permudah IPO Asuransi dan Dana Pensiun
Posted 18 Sep 2014 10:30, 27 views