PD Pasar Tolak Bayar PBB Rp5 Miliar, Dituding Menunggak 5 Tahun

Medan | Jurnal Asia
Pantas saja hutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Medan selangit. Pasalnya, ada perusahaan-perusahaan besar, bahkan milik daerah yang tidak taat pajak. Salah satunya adalah Perusahaan Daerah (PD) Pasar, kena tuding Dinas Pendapatan (Dispenda) memiliki tunggakan sebesar Rp5 miliar. Meski demikian, PD Pasar menolak untuk membayar dengan alasan hitung-hitungannya salah. Atas tuduhan tersebut, Perusahaan Daerah (PD) Pasar langsung melayangkan protes ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Medan. Seperti diutarakan Direktur Utama PD Pasar Kota Medan Benny H Sihotang, yang merasa terkejut luar biasa, Rabu (17/9).
“Saya terkaget-kaget tunggakan itu selama 8 tahun, kami baru dua tahun lebih disini, jadi saya mohon harus ada klarifikasi mengenai hal itu,”sebut Benny yang berharap Dispenda Medan mengevaluasi kembali. Karena ber­dasarkan UU no 12 tahun 1994 tentang PBB, pasal 4 ayat 1, bahwa subjek pajak adalah barang atau badan yang secara nyata mempunyai atau memperoleh atas tanah/bangunan.
Benny menambahkan untuk pro­tes yang dilakukan, pihaknya telah me­nyurati Dispenda Medan yang di­tembuskan langsung ke walikota medan sampai pada Ketua DPRD dan DPRD Komisi B, mengingat PD Pajak kerap me­lakukan konsultasi pada badan pe­meriksa keuangan (BPK) termasuk mempersoalkan munculnya tunggakan.
Namun demikian, pihaknya tetap secara positif mengutus perwakilan dari PD Pasar, guna mempertanyakan dasar tunggakan itu. “Kita akan bayar, bila ada dasarnya. Kalau dasarnya saja kami tak tahu, kenapa kami harus bayar,” tambahnya.
Besarnya tunggakan hingga Rp5 miliar sepatutnya disampaikan secara terbuka, karena dugaan pihaknya kesalahan menentukan objek pajak, apakah terhadap Medan Mall, Central Pasar, Petisah dan Pajak Pringgan yang selama ini masuk dalam pengelolaan pihak ketiga.
(Bersambung ke halaman 11)
“Apakah itu termasuk yang dibayar, dalam Rp5 miliar,”tegas mantan Ketua Umum PSMS Medan tersebut.
Sementara Kepala Dinas Pendapatan (Kadispenda) Kota Medan, Muhammad Husni SE, MM saat dikonfirmasi, pada acara jamuan makan malam walikota Medan dengan sejumlah anggota DPRD Medan yang baru dilantik, bahkan terkait protes yang disampaikan Direktur Utama PD Pasar Benny H Sihotang terhadap instansinya, karena tunggakan yang mencapai Rp5 miliar, mengambil sikap diam ketika pertanyaan menyangkut tunggakan PBB itu.
Husni yang sebelumnya begitu ramah menyambut wartawan, akhirnya terdiam dan dengan kepala ‘mengeleng-geleng’ selanjutnya menjauh dari wartawan, dan terus menghindar pada saat kembali didekati, karena khawatir ditanyakan hal yang serupa. (Mag-1)

Close Ads X
Close Ads X