Fantastis! Anggodo Widjojo Diremisi 29 Bulan, Tahanan Kasus Suap SKRT

Jakarta | Jurnal Asia
Kemenkum HAM tengah memproses pembebasan bersyarat terpidana Anggodo Widjojo, terkait kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kehutanan. Selain pembebasan bersyarat yang tengah diproses, Anggodo ternyata juga telah mendapat remisi dengan jumlah fantastis, yakni 29 bulan 10 hari. KPK mengaku pemberian remisi fantastis dan proses pembebasan bersyarat itu mengecewakan dan melukai masyarakat.
“‎Remisi dengan jumlah besar dan proses pemberian pembebasan bersyarat bisa mencederai rasa keadilan masyarakat dan tidak sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi. Hal itu tidak menimbulkan efek jera kepada koruptor,” ujar Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (18/9).
Johan mengaku pihaknya sangat kecewa dengan apa yang dilakukan pihak Kemenkum HAM. Apalagi rekomendasi KPK selama ini tidak pernah diindahkan dan tidak pernah dianggap.
“Kami tentu kecewa, rekomendasi KPK tidak ada artinya bagi Kemenkum HAM,” tegas Johan.
Menurut Johan, dalam waktu dekat, pimpinan akan mengirimkan surat ke Menkum HAM. Surat itu berisi konsep detail agar Kemenkum HAM tidak mengobral remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor.
“Pimpinan KPK akan mengkonsep surat ke Kemenkum HAM berkaitan pembebasan bersyarat‎,” tutur Johan.
Terpidana kasus percobaan penyuapan terhadap Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi, Anggodo Widjojo, diketahui direkomendasikan untuk mendapatkan oleh pembebasan bersyarat.
Sebelumnya, Kepala Lapas Sukamiskin Marselina Budiningsih menyebut, pembebasan bersyarat terhadap adik Anggoro Widjojo itu masih dalam proses. “Belum, lagi menunggu, belum dapat,” kata dia.
Marselina mengungkapkan, pengajuan pembebasan bersyarat atas nama Anggodo itu telah ada sebelumnya, yakni pada saat Kepala Lapas masih dijabat oleh Giri Purwadi.
“Sudah diajukan sebelum saya datang,” tutur dia.
Marselina mengaku tidak mengetahui apakah masa tahanan Anggodo sudah lebih dari 2/3 sehingga dapat mengajukan pembebasan bersyarat. Menurut dia, yang pasti Anggodo telah mendapat remisi sebelumnya.
Bisa Bebas Bersyarat
Dihubungi secara terpisah, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Handoyo mengaku belum menerima surat permintaan Pembebasan Bersyarat Anggodo.
“Enggak ada,” ujar Handoyo saat dikonfirmasi.
Menurut Handoyo, PB terhadap Anggodo masih sebatas usulan. Namun dia mengatakan, jika memang Anggodo memenuhi persyaratan, maka dia diperbolehkan untuk mengajukan PB.
“Kalau dia sudah penuhi syarat tidak melanggar harus diproses,” kata dia.
Sebelumnya, di Pengadilan Tinggi, adik kandung buronan KPK Anggoro Widjojo itu dihukum lima tahun penjara, setahun lebih tinggi dibanding hukuman yang diperolehnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Upaya Anggodo Widjojo agar hukumannya dikurangi pupus sudah. Majelis hakim Mahkamah Agung menolak permohonan terdakwa percobaan penyuapan kepada komisioner KPK itu. “Hukumannya digandakan menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan,” kata anggota Majelis Kasasi, Krisna Harahap, kemarin.
Vonis ini dibacakan oleh Majelis Kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar, dengan anggota Krisna Harahap, MS Lumme,Surya Jaya, dan Abdul Latief.
Krisna Harahap menjelaskan, selain terbukti melakukan permufakatan jahat tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Anggodo juga terbukti dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan perkara korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mahkamah menilai, Anggodo bersama-sama dengan Ary Muladi secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan korupsi yakni mencoba menyuap pimpinan dan penyidik KPK lebih dari Rp5 miliar dalam rangka menggagalkan penyidikan kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan, yang melibatkan Anggoro. (dtc/ant/vv)

Close Ads X
Close Ads X