OJK Digugat ke MK

Jakarta | Jurnal Asia
Sejumlah aktivis menggugat sejumlah pasal di Undang-undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menganggap peran OJK seharusnya dilakukan oleh peran Bank Indonesia (BI). Selain itu, para penggugat menganggap peran OJK bertentangan dengan UUD 1945.
Atas gugatan itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan permohonan pengujian UU No 21/2011 tentang OJK bukan merupakan kerugian. Muliaman menganggap gugatan itu kabur dan tidak sesuai. Para penggugat yang meminta MK untuk menghapus pasal 2 ayat 2 UU OJK tentang independensi lembaga, dianggap Muliaman tidak tepat.
“Hal itu sudah sesuai kebutuhan dan pengawasan sektor jasa keuangan, sehingga tidak bertentangan dengan konstitusi,” kata Muliaman dalam sidang keterangan pihak terkait di Gedung MK, Jakarta, Kamis (18/9). Muliaman juga membantah anggapan bahwa tugas OJK seharusnya dilakukan oleh BI. Menurutnya, kewenangan BI dalam pengawasan telah dialihkan ke OJK.
“UUD menyerahkan sepenuhnya kepada pembuat UU untuk merumuskan ruang lingkup kewenangan bank sentral. Fungsi itu kehendak pembentuk UU yang diintegrasikan ke satu lembaga sektor OJK sebagai bagian pengawasan terhadap sektor jasa keuangan lain,” paparnya. Terkait penggunaan APBN dan mekanisme pungutan kepada industri jasa keuangan yang diatur dalam Pasal 34 dan Pasal 37 UU OJK, Muliaman mengatakan bahwa pengelolaan anggaran OJK disusun dengan prinsip akuntabilitas yang dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan sesuai Pasal 38 UU OJK.
“Selain melaporkan kepada DPR, pengawasan eksternal dilakukan BPK atau kantor akuntan publik yang ditunjuk BPK. Bahkan, saat ini ada OJK Watch yang terus-menerus mengawasi OJK,” katanya.
Para penggugat yang tergabung dalam Tim Pembela Ekonomi Bangsa meminta MK untuk menghapus pasal 1 (1), 5, 6, 7, 37, 55, 64, dan 65 dalam UU OJK. Menurut mereka, pasal-pasal yang berada di UU OJK bertentangan dengan ketentuan pasal 23 D dan pasal 33 D UUD 1945. Pasal-pasal tersebut berintikan tentang tugas pengaturan dan pengawasan di sektor, keuangan, perbankan. (dtc)

Close Ads X
Close Ads X