9 Warga Aceh Dicambuk Gara-gara Main Judi Beberapa Mengamuk tak Terima

Jurnal Asia | Banda Aceh
Sebanyak sembilan warga Aceh yang divonis bersalah melanggar Qanun Syariat Islam tentang perjudian (maisir), Jumat (19/9) dicambuk di depan umum. Saat eksekusi dilakukan, hampir semua terpidana mengamuk sehingga algojo terpaksa dikawal ketat.
Pantauan wartawan, eksekusi cambuk yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB di depan Masjid Besar Pahlawan, Gampong Ateuk Pahlawan, Banda Aceh disaksikan seribuan warga. Mereka memilih bertahan di depan masjid usai melaksanakan salat Jumat. Puluhan anak-anak di bawah umur dan perempuan juga memadati lokasi. Namun menjelang dilakukan eksekusi anak-anak diminta untuk meninggalkan masjid.
Saat eksekusi dilakukan hampir semua terpidana mengamuk. Tiga di antaranya tidak mau mengenakan jubah putih yang seharusnya digunakan terpidana saat dicambuk. Mereka berkali-kali menatap sang algojo yang mengenakan gamis dan hanya kelihatan mata. Bahkan seorang terpidana sempat menendang algojo tapi tidak kena.
Usai dicambuk, ketiga terpidana yang tidak mengenakan jubah ini berusaha memukul algojo. Tapi dengan sigap sejumlah polisi dan polisi syariat mengamankan algojo dan membawa terpidana ke belakang masjid. Algojo terlihat berusaha menghindar menjauh dengan terpidana setelah menghunus rotan ke punggung mereka.
Sementara lima terpidana lain, mengenakan jubah putih saat dicambuk. Meskipun demikian, hanya seorang terpidana yang terlihat menerima hukuman tersebut. Lainnya tetap melawan. Sedangkan satu terpidana lagi tidak dicambuk karena sakit.
“Yang dicambuk hari ini delapan orang. Seharusnya sembilan tapi satu orang mengalami stroke,” kata Kasatpol PP-WH Banda Aceh, Ritasari Puji Astuti kepada wartawan, saat ditemui di lokasi, Jumat (19/9).
Kedelapan terpidana yang dicambuk yaitu Putra Bin Suryadi (20), Wahyu Iqbal bin Syahruman (20), Mizakkir bin Fakri ( (39), Samsuddin bin Hanafiah (51), Faisal Amil bin Rusli Abubakar (28), Musliadi bin Fakrullah (41), Yusri bin Nurdin (37) dan M Hasan bin Rasyid (30). Masing-masing terpidana ini dicambuk lima kali setelah dipotong masa tahanan sebanyak 3 kali hukuman cambuk.
Menurut Rita, para terpidana ini ditangkap polisi pada Juli silam saat tengah main judi di kawasan terminal Keudah, Banda Aceh. Oleh Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh, mereka divonis bersalah karena melanggar qanun syariat Islam tentang perjudian. Sebelum dicambuk, mereka ditahan di Rutan Kajhu, Aceh Besar. “Setelah dicambuk mereka akan bebas,” jelasnya. (dtc)

Close Ads X
Close Ads X