Pemerintah Tak Bisa Cabut Tarif Batas Atas

Jakarta | Jurnal Asia
Keinginan Indonesia National Air Carriers Association agar pemerintah mencabut aturan tarif batas atas pada rute penerbangan yang ramai bakal harus menemui jalan berliku, karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Djoko Murjatmojo, mengatakan pemerintah bisa saja mencabut tarif batas atas pada rute penerbangan yang sibuk seperti Jakarta-Medan atau Jakarta-Surabaya.
Akan tetapi, sebelum hal tersebut dilakukan, menurutnya perlu ada perubahan terhadap Undang-undang (UU) No.1/2009 tentang penerbangan karena dalam beleid tersebut terkandung makna perlindungan kepada penumpang khususnya mengenai persoalan tarif moda transportasi udara tersebut.
“Sebelum UU tersebut diubah, pencabutan tarif batas atas tidak bisa kami lakukan karena kasihan penumpang kelas ekonomi kalau hal itu kami lakukan. Karena itulah ada UU yang berfungsi melindungi masyarakat,”paparnya, Jumat (19/9).
Dia menggambarkan jika tarif batas atas pada rute sibuk dicabut, maka penumpang bakal terhimpit karena maskapai penerbangan bisa saja menaikkan harga tiket yang terlampau tinggi apalagi pada masa puncak atau peak seasson.
“Jadi kalau Inaca ingin tarif batas atas itu diubah ya harus mengubah terlebih dahulu aturannya karena kami melaksanakan UU,” tambahnya.
Sementara itu terkait kenaikan tarif batas atas, hingga kini menurutnya masih dalam pengkajian Sekretariat Jendral Kemenhub dan rencananya bakal diterbitkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan pada September 2014 ini.
Sebelumnya tetap berkeinginan selain kenaikan tarif batas atas, khusus untuk rute penerbangan yang gemuk dan dilayani oleh banyak maskapai, semestinya tarif batas atas dihapuskan dan diserahkan ke mekanisme pasar.
“Kalau ada banyak pemain dalam suatu rute, harga tiket tidak mungkin melambung tinggi karena setiap maskapai saling bersaing sehingga harga tiket tidak mungkin naik drastis. Jika tidak pasti bakal kehilangan pembeli,” tambahnya.
Sementara untuk rute komersial pada rute-rute monopolistik menurutnya boleh diterapkan aturan tarif batas atas tapi pihaknya berkeinginan tarif tersebut bisa diubah sesuai dengan situasi terkini.
Dia juga mengharapkan keputusan terkait revisi tarif batas atas tersebut bisa diambil secepatnya mengingat tantangan maskapai penerbangan saat ini semakin berat karena dipengaruhi melambungnya harga avtur, depresiasi nilai mata uang rupiah terhadap dolar AS serta penerapan berbagai bea masuk komponen dan suku cadang.
CEO Air Asia Group Tony Fernandes pun menginginkan maskapai penerbangan diberi fleksibilitas untuk menyesuaikan harga tiket agar ada margin keuntungan yang bisa mereka raih dari bisnis penerbangan di Indonesia yang menurutnya masih cukup potensial ini.
“Kami butuh fleksibilitas apalagi di Indonesia kami mendapatkan pemasukan dari rupiah yang sudah terkoreksi hingga 25 persen dari dolar Amerika Serikat, sementara 70 persen pengeluaran kami berbentuk mata uang dolar tersebut,” ujarnya. (bc)

Close Ads X
Close Ads X