UU No.5 Tahun 2014, Tak Ada Ampun PNS Berleha-leha Langsung Dipecat

Jakarta | Jurnal Asia
Dalam aturan baru Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 2014 soal Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) berkinerja buruk bisa langsung dipecat.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Suwardi mengatakan, saat ini banyak PNS berkinerja buruk namun tidak bisa dipecat. “Mengacu UU ASN, PNS bisa dipecat bila tidak berkinerja,” ujar Suwardi di kantornya, Jakarta, Senin (22/9).
Kinerja PNS, lanjut dia, diukur dari capaian produktivitas kontrak kerja yang ditandatangani oleh PNS dengan atasan langsungnya. Kontrak tersebut tertuang dalam dokumen yang diberi nama “Sasaran Kerja Pegawai” atau SKP.
“Sasaran kerja pegawai, setiap pegawai di awal tahun harus menandatangani kontrak kinerja dalam setahun. Kalau dalam setahun, dia tidak dapat menyelesaikan dengan baik, maka bisa dianggap tidak berkinerja,” jelas Suwardi.
Untuk dapat dikatakan memiliki tingkat kinerja yang cukup, lanjut Suwardi, seorang pegawai harus menyelesaikan sekurang-kurangnya 50% pekerjaan yang tertuang dalam SKP yang telah ditandatanganinya di awal tahun.
“Dianggap tidak berkinerja kalau capaian kinerjanya dalam setahun tak sampai 50%. Kalau 3 kali penilaian, artinya dalam 3 tahun dianggap tidak berkinerja. Itu bisa diberhentikan langsung. Sebaliknya, bila kenerjanya baik. Sampai 100% misalnya, itu ada penghargaan dalam bentuk tunjangan prestasi,” sebut dia.
Suwardi menjelaskan, pihak yang berhak memberikan penilaian adalah atasan langsung PNS yang bersangkutan. Bila PNS yang bersangkutan dianggap tidak berkinerja, namun atasan langsungnya tidak memberikan sanksi sebagaimana harusnya, maka atasannya tersebut juga diancam dengan sanksi dari pejabat yang lebih tinggi.
“Yang bertugas memberi penilaian adalah atasan langsungnya, jadi atasan langsungnya yang akan dimintai pertanggungjawaban,” kata Suwardi.
Aturan baru ini rencananya akan mulai efektif diterapkan pada tahun depan, dan berlaku untuk seluruh instansi baik di tingkat pusat maupun daerah.
Lewat aturan ini, diharapkan PNS dapat memberikan kinerja yang lebih baik dengan adanya SKP yang harus dipenuhinya setiap tahun.
“Jadi nanti PNS akan berkinerja seperti pegawai swasta. Tidak bisa leha-leha,” pungkasnya. (dtf)

Close Ads X
Close Ads X