Katrol Harga, Perusahaan Batu Bara Tahan Produksi

Jakarta | Jurnal Asia
Bisnis batu bara Indonesia saat ini dalam kondisi landai atau lesu, akibat harga batu bara berada dalam posisi rendah. Harga Batubara Acuan (HBA) Indonesia di September 2014 mencapai US$ 69,69 per ton. sedangkan saat kondisi baik HBA bisa menyentuh angka US$ 90-an per ton. Melihat kondisi ini Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM berencana mengeluarkan instruksi kepada perusahaan-perusahaan tambang batu bara untuk menahan produksinya. Hal ini dilakukan untuk mendongkrak harga batu bara yang sampai saat ini tengah lesu, dan mengerem prosuksi batubara di pasar.
“Saya kira harga ini belum termasuk yang terendah, saya yakin akan naik. Tapi kalau begini terus, saya akan rapat di tingkat Ditjen Kementerian ESDM untuk bagaimana kurangi produksi batu bara,” kata Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM R Sukhyar, dalam acara IHS Media Dialogue Session on Indonesia’s Coal Sector di AXA Tower Jakarta, Selasa (30/9).
Terkait besaran pengurangan produksi batu bara, Kementerian ESDM akan membuat roadmap perencanaan yang tepat. “Belum. Kita catat dulu. Ini perlu gambaran, bahaya juga kalau pemerintah enggak punya gambaran,” paparnya.
Meski ada rencana pengurangan, pemerintah mengalami sedikit dilema. Parlemen justru mendorong agar angka produksi khususnya ekspor digenjot sehingga bisa menambah pendapatan negara. “Indonesia harus mengurangi ekspor. Itu sedikit agak tidak mungkin karena DPR ingin menaikkan ekspor batu bara untuk naikkan pendapatan,” jelasnya.
Tahun ini, pemerintah mematok pr­oduksi batu bara pada posisi 425 juta ton. “Enggak boleh lebih. Kalau lebih berpengaruh kepada harga, karena over supply,” sebutnya.
Namun Sukhyar menyakini, harga batu bara akan kembali pada posisi normal atau menggairahkan pada akhir tahun 2014, meskipun kenaikan nilainya tidak terlalu besar. Paling tidak harga acuan bisa melewati level US$ 70 per ton. “Perhitungan harga batubara saya kira akhir tahun naik. Sekarang kan US$ 68-US$ 69 per ton. Di akhir tahun, bisa di atas US$ 70 per ton,” sebutnya.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sendiri telah menyatakan sebanyak 171 Izin Usaha Pertambangan Batu Bara telah dicabut oleh pemerintah daerah. Izin tambang itu dicabut lantaran dianggap bermasalah karena mengalami tumpang tindih lahan.
Sukhyar mengatakan 171 Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara itu berasal dari tiga provinsi yakni Jambi sebanyak 152 IUP, Sumatera Selatan 17 IUP, dan Kalimantan Barat 2 IUP. “Kami mencatat ada 292 IUP yang dicabut, dari jumlah itu, sebanyak 171 IUP merupakan IUP batubara,” katanya.
Sukhyar mengemukakan pencabutan itu dilakukan pemerintah daerah selaku pemberi izin tambang. Dia mengungkapkan, jumlah IUP yang dicabut ini akan terus bertambah lantaran batas waktu yang diberikan kepada kepala daerah hingga akhir tahun. “IUP batu bara itu mencapai 3.873 dengan rincian 1.432 IUP belum CnC. Artinya sangat mungkin IUP yang dicabut ini bertambah,” jelasnya.
Sukhyar menjelaskan pemerintah daerah selaku penerbit izin berkewajiban menyelesaikan IUP yang masih berstatus tidak CnC ini. Sukhyar menegaskan jika pada akhir tahun ini pemerintah daerah tidak segera menyelesaikan IUP yang belum CnC tersebut, maka kasusnya akan dilimpahkan ke penegak hukum. “Kalau sampai akhir tahun belum dicabut izin maka akan diserahkan ke penegak hukum,” pungkasnya.
(dc-bc)

Close Ads X
Close Ads X