BI Kaji Kenaikan Tarif ATM Bersama

Jakarta | Jurnal Asia
Bank Indonesia (BI) masih mengkaji rencana kenaikan tarif transaksi ATM Bersama. Otoritas akan menghitung biaya yang tepat untuk kenaikan tarif tersebut. Sebelumnya, beberapa bank yang tergabung dalan ATM Bersama dan Jaringan Prima akan menaikan biaya administrasi ATM pada 1 Oktober.
Deputi Gubernur BI Ronald Waas mengatakan, BI masih akan mengkaji. “Kita mesti tahu struktur biaya dari masing-masing,” ujar Ronald, Rabu (1/10). Namun, ia belum dapat menyebutkan kapan aturan tersebut akan diterbitkan.
Pihak bank menyebutkan bahwa kenaikan tarif ATM diperlukan karena sudah bertahun-tahun tak ada perubahan tarif. Senior Vice President Electronic Banking Bank Mandiri Rahmat Broto Triaji mengklaim kenaikan biaya interkoneksi antarbank ini disebabkan adanya pengaruh dari kenaikan inflasi, biaya maintenance dan juga biaya operasional ATM. “Dalam 6-7 tahun terakhir, bank yang mempunyai ATM dan terkoneksi ATM bersama, perlu melakukan investasi dan mengeluarkan biaya operasional,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kenaikan biaya administrasi transaksi transfer beda bank bukan upaya perbankan untuk meningkatkan fee based income atau pendapatan berbasis jasa. Namun lebih kepada penyesuaian dari mahalnya biaya pengelolaan ATM, mahalnya pengelolaan uang tunai, biaya logistik dan kenaikan biaya distribusi uang.
Direktur Departemen Kebijakan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Ida Nuryanti menambahkan bahwa BI mengerti sudah hampir 10 tahun tidak ada kenaikan biaya. “Tapi kita sekarang melihat dia mau kemana arahnya. Kita masih bahas. Kalau memang balum saatnya dinaikan. Kita akan bilang jangan naik dulu,” ujar Ida.b
Dalam mengambil keputusan kenaikan tarif ATM, BI akan menghitung investasi yang sudah dikeluarkan bank. Bila bank memang mengalami kerugian, BI akan mempersilakan bank menaikan tarif. Ia mengatakan, BI melindungi konsumen, tetapi tidak akan mematikan pelaku bisnis.
Ida mengatakan bahwa BI bisa saja mengeluarkan aturan yang menetapkan batas atas tarif ATM. Ia mencontohkan, dalam biaya Real Time Gross Settlement (RTGS), BI mene­rapkan biaya yang wajar sebesar Rp 7.500 sehingga nasabah mengetahui bila ada bank yang mematok tarif di atas angka tersebut. “BI punya kewenangan akan menentukan maksimal. Nanti kita lihat,” ujarnya. (rol)

Close Ads X
Close Ads X