Berstatus Perum Perhutani Tak Bisa IPO

Jakarta | Jurnal Asia
Direktur Utama Perum Perhutani Mustoha Iskandar mengatakan, Perhutani tak akan bisa melakukan penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO), meskipun pemerintah telah mengeluarkan peraturan pemerintah terkait holding perkebunan dan kehutanan. Pasalnya, Perhutani masih menyandang status sebagai perusahaan umum (perum). “Mengenai IPO, kami tidak bisa melakukan, lantaran kita masih Perum. Untuk bisa IPO itu syaratnya harus berbentuk PT (perseroan terbatas),” ucap Mustoha saat ditemui usai acara Pisah Sambut Direksi Perum Perhutani di Gedung Manggala Wanabakti, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (21/10).
Jika tetap ingin melakukan IPO, menurutnya, hanya bisa dilaksanakan pada anak usaha Perum Perhutani, yakni PT Inhutani I-V. Namun hal tersebut memerlukan waktu yang lama, karena proses IPO butuh kesiapan PT Inhutani dalam segala hal.
“Perubahan ke BUMN kehutanan itu butuh waktu yang lama, tidak bisa disamakan dengan perusahana yang setiap hari produksinya bisa dilakukan. Kita juga berkeinginan ketika holding Inhutani ini melakukan IPO,” tuturnya.
Walaupun demikian, tegas Mustoha, untuk merealisasikan hal tersebut manajemen Perum Perhutani telah menindaklanjuti surat Kementerian Keuangan mengenai pelimpahan saham negara dari PT Inhutani I-V.
“Tentu sudah kita tindak lanjuti, sesuai Surat Menkeu, melihat saham wajar dari masing-masing Inhutani,” pungkasnya.
(mtv)

Close Ads X
Close Ads X