Penetapan UMP 2015 Serentak 1 November 2014

Jakarta | Jurnal Asia
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mengungkapkan akan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2015 pada 1 November 2014.
Menjelang batas waktu penetapan UMP 2015, para gubernur dari seluruh Indonesia diminta memberikan perhatian khusus terhadap proses pembahasan penetapan UMP di daerahnya masing-masing. Penetapan UMP serentak pada 1 November 2014 tersebut telah dilakukan berdasarkan peraturan.
Sementara upah minimum kabupaten/kota (UMK) ditetapkan selambat-lambatnya pada 21 November 2014.
“Kita telah menyampaikan surat edaran kepada para gubernur untuk mempercepat pembahasan UMP 2015 dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi sehingga penetapannya dapat berjalan optimal,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenakertrans, R. Irianto Simbolon, dalam siaran persnya, di Jakarta, Rabu (22/10).
Irianto menambahkan, dalam proses pem­bahasan penetapan UMP tersebut, hendaknya para gubernur dapat memfasilitasi Dewan Pe­ngupahan Provinsi untuk melakukan sidang pem­bahasan penetapan upah minimum. Sidang tersebut diharapkan melibatkan unsur pemerintah, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.
“Pembahasan penetapan UMP ini tentunya telah dilakukan oleh masing-masing dewan pengupahan provinsi, sehingga dalam penetapannya Gubernur harus memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi,” lanjut Irianto.
(Bersambung ke halaman 11)
Sedangkan dalam penetapan UMK, lanjut dia, mengutip surat edaran tersebut, para Gubernur harus memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan rekomendasi Bupati/Walikota setempat. Sementara itu, bagi daerah yang upah minimumnya masih di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL), maka para Gubernur diminta menyusun peta jalan (Road Map) untuk pencapaian KHL di wilayahnya masing-masing.
Ditambahkan Irianto, selama ini Kemenakertrans telah menerjunkan tim asistensi ke berbagai Pemerintah Daerah (pemda) tingkat Provinsi dan Kabupaten/kota melalui Dinas-dinas Tenaga Kerja untuk membantu pembahasan dalam penetapan besar KHL dan besaran Upah Minimum 2015.
“Tim Asistensi Kemenakertrans ini bertugas memberikan asistensi, mediasi dan konsultasi untuk mempercepat proses penetapan UMP 2015 kepada dewan pengupahan daerah dan pemerintah daerah provinsi di seluruh Indonesia,” kata Irianto.
Surat edaran Penetapan UMP 2015 ini mengacu kepada Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2013 tetang Kebijakan penetapan Upah Minimum dalam rangka keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja serta Permenakertrans Nomor 7 tahun 2013 tentang Upah Minimum. (mtv/ant)

Close Ads X
Close Ads X