Dua Pengedar Narkoba Dibekuk

Medan | Jurnal Asia
Dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan ganja, Rabu (22/10) malam diringkus personil Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dari 2 lokasi yang berbeda. Dari tangan kedua tersangka Polisi turut mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik kecil berisi Ganja kering dengan berat 5,46 gram dan 3 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,20 gram dan 1 alat hisap sabu (bong). Kedua tersangka berinisial MM alias IAN (36) warga Jalan Bejo Gg Pribadi, Percut Sei Tuan dan SS (39) warga Jalan Gg Lestari Pasar X Desa Bandar Klippa, Percut Sei Tuan.
MM alias IAN ditangkap Polisi berawal dengan adanya laporan dari Masyarakat dari Jalan Pisang Lilin Pasar IV Timur blok O Tanah Garapan Desa Medan Estate, Percut Sei Tuan, saat tersangka membawa barang haram tersebut. Polisi berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti 1 bungkus plastik kecil berisi Ganja kering dengan berat 5,46 gram, dan 3 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat 0,20 gram dan 1 alat hisap sabu (Bong).
Kemudian Polisi juga meringkus tersangka SS tak jauh dari rumahnya saat menunggu pembelinya. Disitu Polisi mengamankan dari saku celana SS, 1 bungkus kecil amplop Ganja dengan berat 2,22 gram dan 1 bong. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Markas Komando (Mako) guna proses penyidikan.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Ronald Sipayung SH, SIK, MH ketika dikonfirmasi Kamis (23/10)sore mengatakan, kasusnya masih dalam pengembangan
“Dan saat ini pihak kita telah mengetahui identitas bandar besarnya, kini masih dalam Penyelidikan Polisi. Dan tersangka di kenakan Pasal 111 Yo 114 Yo 127 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman di atas 10 tahun penjara,” Kata Ronald. (Mag-05)

Close Ads X
Close Ads X