Gantikan Bonaran, Sempat Diperiksa KPK Syukran Tanjung Resmi Plt Bupati Tapteng

Medan | Jurnal Asia
Wakil Bupati Tapanuli Tengah, Syukran J Tanjung, akhirnya resmi menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tapanuli Tengah. Ia menggantikan posisi Raja Bonaran Situmeang, yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tersandung dugaan korupsi bersamaan dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Muchtar.
Politisi Partai Golkar ini diangkat sebagai Plt Bupati Tapanuli Tengah olehGubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho di Kantor Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) Jalan Dipenogoro Medan, Kamis (23/10). Pria berlensa minus ini diangkat sebagai Plt Bupati Tapanuli Tengah, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara nomor 132/119909 tentang penugasan wakil bupati Tapanuli Tengah selaku pelaksana tugas bupati Tapanuli Tengah.
Saat ditemui, Syukran mengaku telah dipanggil Gubsu terkait pengangkatan dirinya sebagai Plt Bupati Tapanuli Tengah. “Surat pengangkatan saya sebagai Plt Bupati Tapanuli Tengah, untuk menggantikan posisi pak Bonaran Situmeang, sebenarnya sudah lama dikeluarkan oleh Mendagri.

Atas surat itulah pak gubernur, juga memanggil saya untuk menyerahkan Sk pengangkatan ini yang langsung ditanda tangani beliau selaku pimpinan saya,” ujar Syukran.
Pengangkatan itu, sambung Syukran lagi, berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan pada ketentuan pasal 65 ayat 3 yang isinya berbunyi kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Syukran juga menyatakan, ia diminta Gubsu melaksanakan amanat sebagai pelaksana tugas demi menjaga stabilitas politik dan pemerintahan di Kabupatena Tapanuli Tengah.
“Pesan-pesan inilah yang disampaikan pak gubernur kepada saya ketika beliau menyerahkan surat keputusan pengangkatan saya sebagai pelaksana tugas Bupati Tapanuli Tengah,” tegasnya.
Syukran mengaku saat ini sudah lega, mengingat sebelumnya ia juga sempat menjalani pemeriksaan intensif di KPK. Menurutnya, saat diperiksa KPK ia dicerca dengan 30 pertanyaan. Selain terkait kasus Bonaran Situmeang, ia juga mengaku ditanya KPK apakah memiliki hubungan keluarga dengan Akbar Tanjung.
“Saat ini saya cukup lega. KPK sempat menanyakan hubungan saya dengan Akbar Tanjung, ya saya bilang hanya sebatas satu marga saja, tak lebih. Ke depan tentunya saya siap membela diri,” ujar Syukran, seraya mengatakan ia segera
menjalan tugasnya sebagai Plt Bupati Tapanuli Tengah.
Sementara itu berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumatera Utara, bahwa Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 132.12/4176/OTDA tanggal 10 Oktober 2014 perihal penugasan Wakil Bupati Tapanuli Tengah selaku Pelaksana Tugas Bupati Tapanuli Tengah.
Surat itu juga untuk menjelaskan bahwa surat Deputi Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor B-234/20/10/2014 tanggal 7 Oktober 2014, perihal pemberitahuan penahanan Raja Bonaran Situmeang. Untuk itu Raja
Bonaran Situmeang dianggap tidak dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya selaku bupati Tapanuli Tengah.

Polemik DPRD
Syukran juga mengungkapkan, pertemuan dengan Gubsu juga membahas tentang polemik di DPRD Tapteng. “Tadi Pak Gubernur juga meminta saya untuk membantu penyelesaian di DPRD Tapteng,” ujarnya.
Menurut Syukran, sejak diaktifkan kembali oleh Gubenur pada Agustus lalu, Ketua DPRD Tapteng Sintong Gultom tidak diakui oleh sebagian besar rekan-rekannya di parlemen. Sintong sendiri memang sempat menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pembalakan rotan. Dalam kasus ini, Sintong dinyatakan tidak bersalah oleh Mahkamah Agung. “Saya diminta membantu persoalan ini agar cepat selesai,” kata Syukran.
Sementara itu, Sintong yang juga mendampingi Syukran di Kantor Gubsu mengecam Wakil Ketua DPRD Jamaluddin Pohan dan Sekretaris DPRD Tapteng di depan Gubsu Gatot karena tidak menerima dirinya sebagai pimpinan di lembaga wakil rakyat itu. “Itu tadi yang saya katakan di depan Gubernur. Saya bilang, Pak Jamal dan Sekwan harus konsekuen,” kata Gultom.
Menurut Gultom dirinya sudah mengikuti aturan yang mengharuskan dirinya non aktif karena didakwakan pasal dengan tuntutan hukuman di atas lima tahun. (andri)

Close Ads X
Close Ads X