Siapapun Berhak Mendapat Keadilan | Bantuan Hukum untuk Orang Kecil dari LBH

Siapa pun berhak mendapat keadilan. Hanya saja sosialisasi dari aparatur pemerintahan berkenaan tanggungjawab negara terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin masihlah sangat minim.
“Semestinya sudah menjadi tugas apa­ratur pemerintah mulai kepala daerah hingga lurah untuk menghalo-halokan, bah­wasanya dari kalangan keluarga ti­dak mampu juga berhak mendapatkan ke­pastian hukum, ”begitu dikemukakan Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Muhammad Khaidir Harahap SH.
Saat memasuki ranah hukum, masyarakat dari keluarga tidak mampu juga berhak mendapat pendampingan advokasi. Sebagaimana diamanatkan UU No.16 Tahun 2011, siapapun berhak mendapatkan bantuan hukum.
Di Medan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang didirikan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sudah ada sejak 1978 silam. Masyarakat yang tidak mampu sangatlah tepat menjadikan LBH Medan sarana untuk mendapatkan bantuan hukum.
“Tidak dipungut biaya sedikit pun bagi yang dapat memperlihatkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari pihak kelurahan,”jelas pria kelahiran 1972 ini yang baru tercatat tergabung dengan LBH Medan sejak 2006 silam.
Kenyataannya selama berdiri, dikatakan pria yang baru lulus menjadi seorang advokat sejak 2010 silam, tidaklah sedikit dari masyarakat tidak mampu yang memanfaatkan jasa bantuan hukum melalui LBH Medan. Selain menyediakan layanan konsultasi hukum, dikatakan Khaidir pihaknya juga berperan mengadvokasi masyarakat selama ini.
Untuk menunjang operasional menjembatani masyarakat tidak mampu dapat mengakses keadilan, selama ini biaya didapat dari partisipasi masyarakat. Selain itu kucuran dana APBN melalui kucuran bantuan Depkumham terhadap lembaga hukum yang terakreditasi, dan juga kucuran dari APBN.
“Bantuan pemerintah melalui ku­curan APBN maupun APBD tersebut se­benarnya tidaklah sepenuhnya dapat dian­dalkan untuk membiayai operasional pendampingan masyarakat,”kata Khaidir lagi. Jumlahnya masih terlalu minim, sambungnya tanpa kesediaan menyebut nominal yang mereka dapat dari kucuran APBN maupun APBD per tahun tersebut.
Per bulan pengaduan masyarakat ke LBH Medan, bisa berkisar hingga lima puluh perkara. Belum lagi melayani konsultasi berkaitan hukum pidana maupun perdata. (*) Laporan : Rufliyandhie Rambe

Close Ads X
Close Ads X