Tujuh Pengedar Togel Diamankan

Medan| Jurnal Asia
Petugas Subdit III Jahtanras Ditreskrimum Poldasu berhasil menangkap 7 pelaku judi jenis toto gelap (togel) di 4 lokasi berbeda. Kasubdit III Jahtanras Ditreskrimum Poldasu AKBP Amry Siahaan SIk didampingi Kanit VC AKP Harry Azhar kepada wartawan di Mapoldasu, Kamis (23/10) petang, mengatakan, ketujuh tersangka yang ditangkap antara lain, sub agen judi Togel IG (32) warga Lingkungan VII Kampung Padang Kecamatan Dolok Masihol dan agen judi Togel IS (39) warga Dusun V Kelurahan Penggalangan Kecamatan Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai. Selain itu, penulis Togel DD (44) warga Dusun II Desa Penggalangan Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Sergai. Kemudian, penulis togel MAN (42) warga Jalan Pangkalan Budiman I Dusun V Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai. Lalu, penulis judi togel LA (61) warga Jalan Kampung Keling Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.
Selain agen dan penulis, petugas juga menangkap koordinator pengumpul omset togel SY (50) warga Desa Batang Terap Jalan Malinda III Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Deli Serdang. Selain itu, pengumpul omset dari penulis TS (43) warga Jalan Deli Kecamatan Simpang Tiga Kecamatan Perbaungan Kabupaten Segai.
AKP Harry Azhar menambahkan, selain menangkap ketujuh tersangka, pihaknya menyita barang bukti uang tunai Rp135 ribu, 1 pulpen, 1 lembar potongan kertas berisi rumusan judi togel, 1 lembar catatan omset judi togel, dua buku tulis berisi catatan uang taruhan yang belum dibayar pemasang, 4 lembar potongan kertas berisi tebakan nomor judi togel, 9 unit telepon genggam.
“Saat ini, masih dilakukan pengejaran bandarnya yakni SS (59) dan MP (48), keduanya warga Dolok Masihul Sergai,” tuturnya.
Ditegaskan, tersangka telah melanggar Pasal 303 KuHPidana dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. Disebutkan, saat ini pihaknya telah menahan dan melakukan pengembangan penyidikan terhadap ketujuh tersangka. (mag-06)

Close Ads X
Close Ads X