Chevron Pertanyakan Kasus Bioremediasi

Jakarta | Jurnal Asia
Siang kemairn, Rabu (29/10), Menko Perekonomian Sofyan Djalil menerima kedatangan Direktur Utama PT Chevron Pacific Indonesia, Albert Simanjuntak serta beberapa petinggi lainnya.
Kehadiran Albert adalah untuk menyampaikan persoalan hukum terkait kasus bioremediasi.
Di mana seorang pegawai Chevron dijatuhkan hukuman 4 tahun penjara, dan denda Rp 200 juta.
“Mereka ingin kenalan, menjelaskan hambatan yang mereka hadapi di bidang perminyakan dan masalah hukum bioremediasi,” ungkap Sofyan di kantornya, Jakarta, Rabu (29/10).
Sofyan menangkap kekecewaan dari Chevron atas putusan hukum tersebut. Menurutnya, masalah ini berdampak luas kepada semangat pegawai dalam bekerja.
“Mereka sangat menginginkan kepatian hukum bagi investor, dan demikian jangan sampai investor merasa tidak ada kepastian hukum itu. Mereka sudah ajukan Peninjauan Kembali (PK) dan tentu ada proses hukum,” jelasnya.
Pemerintah meminta Chevron untuk tetap melalui proses hukum yang berjalan. Sekarang tengah melalui proses PK. Diharapkan nanti ada keadilan untuk Chevron.
“Intinya yang kita akan lihat proses hukum harus dilaksanakan melalui mekansime hukum. Bisa melakukan PK dan itu dibenarkan. Dengan demikian kita harap nanti, PK itu meletakkan persoalan hukum yang pasti,” papar Sofyan.
Dalam pertemuan yang berlangung sekitar satu jam tersebut, pihak Chevron juga menyampaikan perkembangan proyek migas di Selat Makasar, yaitu Indonesia Deepwater Development (Chevron IDD).
“Itu sudah diproses SKK migas dan Kemen ESDM. Tapi tadi diceritakan selintas. Yang cerita spesifik itu khusus masalah kasus yang mereka hadapi di peradilan yang menurut mereka tidak tepat,” paparnya.
(dtf)

Close Ads X
Close Ads X