Saham Bakrie Telecom Dibekukan

Jakarta | Jurnal Asia
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah menghentikan sementara (suspen) perdagangan saham PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL). Saham anak usaha Grup Bakrie itu dihentikan terkait adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Netwave Multi Media.
“Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek Bakrie Telecom di seluruh pasar,” kata Kepala Divisi Operasional Perdagangan BEI, Eko Siswanto, dalam keterangan tertulis, Rabu (29/10).
Netwave mengajukan gugatan PKPU karena BTEL sudah menunggak utang dua tahun. Netwave adalah vendor yang menyediakan infrastruktur telekomunikasi bagi BTEL sejak tahun 2009.
Gugatan Netwave ini sudah di­daftarkan ke Pengadilan Niaga pada 23 Oktober 2014 lalu.
Corporate Secretary Bakrie Telecom Harya Mitra Hidayat mengaku sudah menerima surat dari Pengadilan Niaga mengenai adanya permohonan PKPU ini.
“Kami akan mempelajari semua berkas permohonan PKPU yang kami terima dari Pengadilan Niaga dan mengambi langkah-langkah yang dianggap bak untuk menanggapi permohonan PKPU tersebut dengan memperhatikan kepentingan seluruh kreditur dan kelangsungan usaha kami,” kata Harya.
Utang ini terbilang kecil jika dibandingkan utang perseroan kepada krediturnya yang berada di Amerika Serikat (AS) berupa obligasi senilai US$ 380 juta (Rp4,1 triliun).
Operator Esia itu digugat Universal Investment Advisory SA, Vaquero Master EM Credit Fund Ltd, dan Trucharm Ltd di pengadilan New York. (dtf)

Close Ads X
Close Ads X